Gugat AD/ART Demokrat, Kubu Moeldoko juga Minta Ganti Rugi Rp100 Miliar
Selasa, 06 April 2021 - 10:05 WIB
loading...
Selain meminta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres 2020 dibatalkan, kubu Moeldoko juga meminta ganti rugi Rp100 miliar. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Juru bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengaku telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berkaitan dengan kisruh Partai Demokrat . pasca keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham. Rahmad mengatakan, gugatan itu telah dilayangkan pekan lalu.
"Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng, buka suara di pengadilan negeri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kubu Moeldoko ke Cikeas: AHY Cagub Itu Kehormatan, Pelarian Mayor Levelnya Camat
Rahmad menuturkan, dalam gugatan itu pihaknya menyampaikan sejumlah materi gugatan, antara lain meminta PN membatalkan AD/ART tahun 2020 karena dianggap melanggar UU baik formil dan materil. "Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Rahmad, pihaknya juga menuntut ganti rugi kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam gugatan tersebut.
"Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng, buka suara di pengadilan negeri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kubu Moeldoko ke Cikeas: AHY Cagub Itu Kehormatan, Pelarian Mayor Levelnya Camat
Rahmad menuturkan, dalam gugatan itu pihaknya menyampaikan sejumlah materi gugatan, antara lain meminta PN membatalkan AD/ART tahun 2020 karena dianggap melanggar UU baik formil dan materil. "Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Rahmad, pihaknya juga menuntut ganti rugi kepada kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam gugatan tersebut.
Lihat Juga :