Legislator PDIP Minta Penegak Hukum Tegas Soal Pencemaran Sungai Malinau
Senin, 05 April 2021 - 17:00 WIB
loading...
Pencemaran Sungai Malinau yang berasal dari perusahaan tambang batu bara menyita perhatian Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Sitorus. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Pencemaran Sungai Malina u yang berasal dari perusahaan tambang batu bara menyita perhatian Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Sitorus. Dia menyesalkan pencemaran itu terjadi padahal sungai tersebut merupakan sumber utama air bersih dan tumpuan hidup sebagian besar masyarakat Malinau.
Deddy mengungkapkan berdasarkan laporan warga, pencemaran Sungai Malinau terjadi karena tidak jelasnya penanganan limbah yang dilakukan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Bahkan aktivitas perusahaan tambang batu bara itu menimbulkan bencana lingkungan dalam beberapa tahun ini. Baca juga: IPAL Jadi Harga Mati untuk Selamatkan Sungai Dari Pencemaran Limbah Cair
“Laporan yang saya terima dari warga tercatat sejak 2018–2021, limbah KPUC secara rutin mencemari Sungai Malinau yang menghancurkan ekosistem sungai itu, menyebabkan kematian ikan dalam jumlah besar dan menyebabkan PDAM tidak dapat berfungsi,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (5/4/2021).
Dia menjelaskan meskipun perusahaan tersebut telah berulang kali melakukan pencemaran berat, namun pemerintah daerah hingga pemerintah pusat terkesan tidak berdaya mengambil tindakan tegas. "PT KPUC itu kebal hukum, buktinya hingga hari ini belum ada tindakan yang diambil oleh berbagai instansi yang terkait," kata Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Lebih lanjut dia mengatakan penanganan jebolnya kolam penampungan limbah batu bara di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada 7 Februari 2021, juga tidak tuntas. Menurut Deddy, bukti-bukti pencemaran sudah sangat gamblang, ekosistem sungai rusak berat dan pasokan air minum terhenti tetapi PT KPUC tetap tak tersentuh.
Bahkan Deddy menerima laporan PT KPUC hingga hari ini masih sembunyi-sembunyi membuang limbah ke Sungai Malinau. "Saya sudah menulis surat kepada Gubernur hingga Menteri LHK, Kapolda Kalimantan Utara hingga Kapolri, tetapi belum mendapatkan jawaban resmi hingga hari ini," tutur Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini.
Deddy mengungkapkan berdasarkan laporan warga, pencemaran Sungai Malinau terjadi karena tidak jelasnya penanganan limbah yang dilakukan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Bahkan aktivitas perusahaan tambang batu bara itu menimbulkan bencana lingkungan dalam beberapa tahun ini. Baca juga: IPAL Jadi Harga Mati untuk Selamatkan Sungai Dari Pencemaran Limbah Cair
“Laporan yang saya terima dari warga tercatat sejak 2018–2021, limbah KPUC secara rutin mencemari Sungai Malinau yang menghancurkan ekosistem sungai itu, menyebabkan kematian ikan dalam jumlah besar dan menyebabkan PDAM tidak dapat berfungsi,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (5/4/2021).
Dia menjelaskan meskipun perusahaan tersebut telah berulang kali melakukan pencemaran berat, namun pemerintah daerah hingga pemerintah pusat terkesan tidak berdaya mengambil tindakan tegas. "PT KPUC itu kebal hukum, buktinya hingga hari ini belum ada tindakan yang diambil oleh berbagai instansi yang terkait," kata Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Lebih lanjut dia mengatakan penanganan jebolnya kolam penampungan limbah batu bara di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada 7 Februari 2021, juga tidak tuntas. Menurut Deddy, bukti-bukti pencemaran sudah sangat gamblang, ekosistem sungai rusak berat dan pasokan air minum terhenti tetapi PT KPUC tetap tak tersentuh.
Bahkan Deddy menerima laporan PT KPUC hingga hari ini masih sembunyi-sembunyi membuang limbah ke Sungai Malinau. "Saya sudah menulis surat kepada Gubernur hingga Menteri LHK, Kapolda Kalimantan Utara hingga Kapolri, tetapi belum mendapatkan jawaban resmi hingga hari ini," tutur Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini.
Lihat Juga :