Perkara Suap, Djoko Tjandra Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Djoko Soegiarto Tjandra akan menjalani sidang putusan terkait dua perkara suap, Senin (5/4/2021) hari ini. Adapun dua perkara suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, sidang putusan untuk kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada pukul 10.30 WIB. Soesilo berharap kliennya dapat diputus bebas oleh majelis hakim.
"Benar biasanya jam 10.30 WIB. harapannya putusan bebas," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Sebelumnya, Djoko Tjandra mengaku santai menghadapi sidang putusan. Djoko meyakini majelis hakim bakal menjatuhkan hukum lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Djoko mengaku dirinya adalah korban penipuan dalam kasus ini. "Santai sajalah, sesuai fakta hukum saja apa yang terjadi dalam persidangan. Oh iya mungkin akan sesuai dengan apa yang kita, kan kita bacakan semua dupliknya. Loh memang faktanya memang itu kan penipuan," tuturnya, Kamis 25 Maret 2021.
"Saya didatangi kok di Malaysia. Bukan saya mencari. Itu keyakinan dan fakta di persidangan kan begitu. Cuma tuntutannya dari JPU sama sekali kita bantah di sini," katanya.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, sidang putusan untuk kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada pukul 10.30 WIB. Soesilo berharap kliennya dapat diputus bebas oleh majelis hakim.
"Benar biasanya jam 10.30 WIB. harapannya putusan bebas," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Sebelumnya, Djoko Tjandra mengaku santai menghadapi sidang putusan. Djoko meyakini majelis hakim bakal menjatuhkan hukum lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Djoko mengaku dirinya adalah korban penipuan dalam kasus ini. "Santai sajalah, sesuai fakta hukum saja apa yang terjadi dalam persidangan. Oh iya mungkin akan sesuai dengan apa yang kita, kan kita bacakan semua dupliknya. Loh memang faktanya memang itu kan penipuan," tuturnya, Kamis 25 Maret 2021.
"Saya didatangi kok di Malaysia. Bukan saya mencari. Itu keyakinan dan fakta di persidangan kan begitu. Cuma tuntutannya dari JPU sama sekali kita bantah di sini," katanya.
(dam)