PDGI: Sertifikat KIT Jadi Syarat Utama Dokter Beri Layanan Implan Gigi
Sabtu, 03 April 2021 - 23:44 WIB
loading...
A
A
A
Senada, Ketua Pendidikan dan Pelatihan Profesionalime Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) PB PDGI I Putu Suprapta menjelaskan, kegiatan ilmiah terstruktur harus diselenggarakan oleh institusi pendidikan atau rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan meliputi, merupakan jejaring kerja sama dengan ikatan kepeminatan pengaju modul, telah lolos verifikasi oleh tim P3KGB.
Dia menyebut, saat ini sudah ada empat fakultas kedokteran gigi pelaksana kegiatan ilmiah terstruktur GTI yaitu Fakultas Kedokteran Trisakti dan Moestopo, Jakarta. Kemudian Unissula Semarang, dan Mahasaraswati Denpasar. ”Semua fakultas kedokteran gigi di Indonesia yang telah memenuhi syarat dapat menyelenggarakan kegiatan ilmiah terstruktur GTI,” katanya.
Dia menambahkan, dokter gigi yang telah lulus kegiatan ilmiah terstruktur GTI akan menerima sertifikat kelulusan yang berlaku selama lima tahun. Semua lulusan otomatis menjadi anggota IPKGII. Menurut dia, IPKGII bertanggung jawab menjaga kualitas anggotanya dengan menyelenggarakan kursus penyegar rutin untuk para anggotanya.
”Anggota yang telah memiliki sertifikat kelulusan kegiatan ilmiah terstruktur GTI ketika akan memperpanjang sertifikatnya lima tahun kemudian wajib mengikuti tiga kali kursus penyegar yang diselenggarakan oleh IPKGII sebagai syarat perpanjangan sertifikat. IPKGII wajib berkoordinasi dengan KDGI dalam penentuan materi Kursus Penyegar,” ucapnya.
Perlu diketahui implan gigi adalah penanaman bahan pengganti akar gigi terbuat dari logam titanium ke dalam tulang rahang yang nantinya berfungsi sebagai penunjang gigi tiruan. Pekerjaan tersebut mulai dikerjakan oleh dokter gigi Indonesia sejak 19 tahun yang lalu. Saat ini, di Indonesia beredar 26 merek implan berasal dari Sembilan negara. Berdasarkan data penjualan di Indonesia sebelum pandemi sekitar 30.000 implan pertahun atau sekitar 2.500 implan perbulan. Berdasarkan survey dari para distributor, pembeli implan 75-80% adalah dokter gigi umum dan sisanya dokter gigi spesialis.
Dia menyebut, saat ini sudah ada empat fakultas kedokteran gigi pelaksana kegiatan ilmiah terstruktur GTI yaitu Fakultas Kedokteran Trisakti dan Moestopo, Jakarta. Kemudian Unissula Semarang, dan Mahasaraswati Denpasar. ”Semua fakultas kedokteran gigi di Indonesia yang telah memenuhi syarat dapat menyelenggarakan kegiatan ilmiah terstruktur GTI,” katanya.
Dia menambahkan, dokter gigi yang telah lulus kegiatan ilmiah terstruktur GTI akan menerima sertifikat kelulusan yang berlaku selama lima tahun. Semua lulusan otomatis menjadi anggota IPKGII. Menurut dia, IPKGII bertanggung jawab menjaga kualitas anggotanya dengan menyelenggarakan kursus penyegar rutin untuk para anggotanya.
”Anggota yang telah memiliki sertifikat kelulusan kegiatan ilmiah terstruktur GTI ketika akan memperpanjang sertifikatnya lima tahun kemudian wajib mengikuti tiga kali kursus penyegar yang diselenggarakan oleh IPKGII sebagai syarat perpanjangan sertifikat. IPKGII wajib berkoordinasi dengan KDGI dalam penentuan materi Kursus Penyegar,” ucapnya.
Perlu diketahui implan gigi adalah penanaman bahan pengganti akar gigi terbuat dari logam titanium ke dalam tulang rahang yang nantinya berfungsi sebagai penunjang gigi tiruan. Pekerjaan tersebut mulai dikerjakan oleh dokter gigi Indonesia sejak 19 tahun yang lalu. Saat ini, di Indonesia beredar 26 merek implan berasal dari Sembilan negara. Berdasarkan data penjualan di Indonesia sebelum pandemi sekitar 30.000 implan pertahun atau sekitar 2.500 implan perbulan. Berdasarkan survey dari para distributor, pembeli implan 75-80% adalah dokter gigi umum dan sisanya dokter gigi spesialis.
(cip)
Lihat Juga :