Doni Monardo Ingatkan Pemprov NTT Waspadai Strain Baru COVID-19
Sabtu, 03 April 2021 - 19:46 WIB
loading...
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengingatkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mewaspadai dan mengantisipasi adanya strain atau varian baru virus SARS-CoV-2 yang berpotensi masuk wilayah NTT, melalui transportasi udara maupun Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
"Kita harus antisipasi," tegas Doni saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi NTT di Kawasan Nusa Dua, Bali, Sabtu (3/4/2021).
Dalam rapat yang dihadiri secara luring oleh Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Pangdam IX/Udayana Maruli Simanjuntak beserta jajaran, dan sejumlah instansi terkait melalui media daring, Doni meminta agar Pemprov NTT segera membentuk Satgas Karantina, dengan mengimplementasikan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan Ke Bali Sudah Setengah dari Sebelum Pandemi Covid-19
Apa yang menjadi aturan tersebut menjadi penting untuk dilaksanakan, sebab apabila tapal batas negara tidak memiliki regulasi yang baik dalam rangka mencegah penularan COVID-19, maka hal itu sama saja membiarkan kematian seseorang terjadi lebih cepat dan lebih banyak. "Kalau kita membiarkan, maka yang meninggal lebih awal akan bertambah banyak," jelas Doni.
"Kita harus antisipasi," tegas Doni saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi NTT di Kawasan Nusa Dua, Bali, Sabtu (3/4/2021).
Dalam rapat yang dihadiri secara luring oleh Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Pangdam IX/Udayana Maruli Simanjuntak beserta jajaran, dan sejumlah instansi terkait melalui media daring, Doni meminta agar Pemprov NTT segera membentuk Satgas Karantina, dengan mengimplementasikan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga: Kunjungan Wisatawan Ke Bali Sudah Setengah dari Sebelum Pandemi Covid-19
Apa yang menjadi aturan tersebut menjadi penting untuk dilaksanakan, sebab apabila tapal batas negara tidak memiliki regulasi yang baik dalam rangka mencegah penularan COVID-19, maka hal itu sama saja membiarkan kematian seseorang terjadi lebih cepat dan lebih banyak. "Kalau kita membiarkan, maka yang meninggal lebih awal akan bertambah banyak," jelas Doni.
Lihat Juga :