KPK Cecar Istri Nurhadi Terkait Penyewaan Rumah di Simprug untuk Persembunyian
Jum'at, 02 April 2021 - 21:08 WIB
loading...
A
A
A
Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua orang pembantunya menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan tersebut.
Pada Juni 2020, Tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.
Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam Mobil Toyota Fortuner Hitam dengan pelat nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya. Saat Tim KPK mendekati mobil tersebut, Ferdy Yuman langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah
Nurhadi dan berhasil menangkap serta mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.
Pada Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga Ferdy Yuman yang berlokasi di Sidosermo Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, namun Ferdy Yuman dan pihak keluarganya tidak kooperatif.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Juni 2020, Tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.
Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu di dalam Mobil Toyota Fortuner Hitam dengan pelat nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya. Saat Tim KPK mendekati mobil tersebut, Ferdy Yuman langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah
Nurhadi dan berhasil menangkap serta mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.
Pada Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga Ferdy Yuman yang berlokasi di Sidosermo Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, namun Ferdy Yuman dan pihak keluarganya tidak kooperatif.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Lihat Juga :