Sindir SP3 Kasus BLBI, Mantan Jubir KPK: Bukti Manfaat Revisi UU KPK

Kamis, 01 April 2021 - 21:07 WIB
loading...
Sindir SP3 Kasus BLBI,...
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengkritisi keputusan KPK yang menghentikan kasus dugaan korupsi BLBI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi atas tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) bersama-sama Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Kabar penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itupun mendapat banyak respons. Salah satunya dari mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, diterbitkannya SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim merupakan buah tangan dari revisi undang-undang KPK. Baca juga: SP3 Kasus BLBI, KPK Tegaskan Sudah Lapor Dewas

"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK ????," cuit Febri seperti dikutip dari akun Twitternya @febridiansyah, Kamis (1/4/2021). Baca juga: KPK: SP3 Kasus BLBI Demi Kepastian Hukum

Febri menyebut SP3 kasus Sjamsul Nursalim merupakan yang pertama dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu. Padahal dalam kasus itu ada indikasi kerugian negara hingga puluhan miliar. "Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4,58Triliun," jelasnya.

Febri pun seakan menyindir pimpinan KPK era Firli Bahuri yang mengaku tidak dilemahkan meski UU KPK telah direvisi. "Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK," katanya.

"Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN terkait proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ungkap Alex.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved