SP3 Kasus BLBI, KPK Tegaskan Sudah Lapor Dewas
Kamis, 01 April 2021 - 19:38 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pihaknya telah melaporkan penghentian penyidikan kasus (SP3) dugaan korupsi pada BLBI kepada Dewan Pengawas. Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut pihaknya telah melaporkan penghentian penyidikan kasus (SP3) dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Dewan Pengawas (Dewas).
Baca juga: KPK Sebut SP3 Kasus BLBI Demi Kepastian Hukum
KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim
Bersama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi BLBI
"Terkait lapor ke dewas pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3 dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin pertanggal 31 Maret 2021," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Nantinya usai diumumkan penghentian penyidikan kasus itu , pihaknya bakal memberikan surat penghentian itu kepada Sjamsul dan istrinya serta Syafruddin Arsyad.
Baca juga: Tindak Lanjut Kasus BLBI, Sri Mulyani: Aset Properti Sudah Diamankan
"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," ungkapnya.
Alex menyebutkan, penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," pungkasnya.
Baca juga: KPK Sebut SP3 Kasus BLBI Demi Kepastian Hukum
KPK secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim
Bersama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi BLBI
"Terkait lapor ke dewas pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3 dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin pertanggal 31 Maret 2021," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Nantinya usai diumumkan penghentian penyidikan kasus itu , pihaknya bakal memberikan surat penghentian itu kepada Sjamsul dan istrinya serta Syafruddin Arsyad.
Baca juga: Tindak Lanjut Kasus BLBI, Sri Mulyani: Aset Properti Sudah Diamankan
"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau penyampaian surat penghentian penyidikan tersebut," ungkapnya.
Alex menyebutkan, penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :