Azis Syamsuddin: Implementasi Perpres RAN PE Jadi Kunci Redam Terorisme

Kamis, 01 April 2021 - 13:13 WIB
loading...
A A A
Dia menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1 Ayat 4 telah mengamanahkan bahwa RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana. Tujuannya untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Aksi yang dimaksud Azis, lebih menitikberatkan pada kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. "Rumusan dan konsepnya harus segera diimplementasikan. RAN PE menjadi dasar agar hak aman warga negara dan stabilitas keamanan nasional terjaga," tuturnya.

Azis mendukung Polri mengusut tuntas dan terus mengungkap jaringan terorisme di Tanah Air. Penangkapan sejumlah terduga teroris di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, disusul aksi penggerebekan dan penangkapan di Jalan Raya Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, setelah bom bunuh diri di pintu gerbang Gereja Katedral, Makassar perlu diperluas.

"Apresiasi atas kesigapannya," ujar Azis.

Kendati demikian, Azis berpesan fungsi intelijen harus terus ditingkatkan. Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT harus mampu menggandeng semua elemen, terlebih berdasarkan data BNPT, jumlah teroris mencapai 6.000 lebih. Angka yang disajikan sangat meresahkan dan mengganggu keamanan.

"BNPT sebagai role model dalam pencegahan terorisme harus mampu menunjukan kelasnya. Tentu tidak hanya sebatas penindakan, tetapi pencegahan lebih penting," ujarnya.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)