Azis Syamsuddin: Implementasi Perpres RAN PE Jadi Kunci Redam Terorisme
loading...

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta strategi penanganan teroris dan ekstremis harus dikaji ulang. Langkah itu dinilai penting dilakukan setelah penanganan terhadap kelompok radikal yang terus meluas dan menebar ketakutan lewat upaya ekstremisme bahkan terorisme dewasa ini.
DPR juga mendorong pentingnya digital literasi mengenai pemahaman radikalisme, dampak dan bahayanya. Proses penyusunan dapat melibatkan tokoh agama, pesantren dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sebagai jangkar deradikalisasi.
"Pengaruh kuat radikalisme dan ekstremisme harus dihentikan. Ikhtiar ini tentu tidak sebatas edukasi kepada pelajar dan keluarga secara langsung. Tapi penting pula membatasi mesin browsing yang selama ini memberikan pengaruh paling dominan," tutur Azis Syamsuddin dalam keterangan resminya, Kamis (1/4/2021). Baca juga: Teror di Mabes Polri, Ini Komentar Sekum PP Muhammadiyah
Mengenai aksi terorisme yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 28 Maret 2021 dan peristiwa yang terjadi di Mabes Polri, Rabu 31 Maret 2021, Azis Syamsuddin mendorong urgensi percepatan implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2021.
Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024 ini, sejatinya harus berjalan di semua sektor.
DPR juga mendorong pentingnya digital literasi mengenai pemahaman radikalisme, dampak dan bahayanya. Proses penyusunan dapat melibatkan tokoh agama, pesantren dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sebagai jangkar deradikalisasi.
"Pengaruh kuat radikalisme dan ekstremisme harus dihentikan. Ikhtiar ini tentu tidak sebatas edukasi kepada pelajar dan keluarga secara langsung. Tapi penting pula membatasi mesin browsing yang selama ini memberikan pengaruh paling dominan," tutur Azis Syamsuddin dalam keterangan resminya, Kamis (1/4/2021). Baca juga: Teror di Mabes Polri, Ini Komentar Sekum PP Muhammadiyah
Mengenai aksi terorisme yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 28 Maret 2021 dan peristiwa yang terjadi di Mabes Polri, Rabu 31 Maret 2021, Azis Syamsuddin mendorong urgensi percepatan implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 tahun 2021.
Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024 ini, sejatinya harus berjalan di semua sektor.
Lihat Juga :