Sibuk Koar-koar, Kubu AHY Nilai Jhoni Allen Cs Tidak Hormati Proses Hukum

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:22 WIB
loading...
Sibuk Koar-koar, Kubu...
Salah satu Kuasa Hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Donal Fariz menganggap Jhoni Allen Marbun dan sembilan tergugat lainnya tidak menghormati proses hukum. Foto/Ariedwi Satrio/MNC Media
A A A
JAKARTA - Salah satu Kuasa Hukum Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ), Donal Fariz menganggap Jhoni Allen Marbun dan sembilan tergugat lainnya tidak menghormati proses hukum. Donal Fariz menantang Jhoni Allen Cs untuk hadir dan tidak koar-koar di luar persidangan.

Demikian diungkapkan Donal Fariz menanggapi ketidakhadiran Jhoni Allen dan sembilan tergugat lainnya dalam sidang perdana gugatan yang diajukan oleh AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya terhadap 10 mantan kadernya pada hari ini. Baca juga: Jhoni Allen Cs Mangkir, Kubu AHY: Mungkin Mereka Bingung Siapkan Jawaban

"Menurut saya, mereka tentu kita sayangkan, karena mereka tidak menghormati proses hukum, hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate, ketika kita bawa pada proses hukum yang formal, yang sah, malah mereka tidak ada satupun yang hadir," kata Donal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Donal menekankan, ketidakhadiran para pihak tergugat hingga siang ini adalah bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum. Padahal, katanya, majelis hakim melalui panitera sudah melakukan panggilan secara patut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi, menurut saya, secara hukum, ini pandangan hukum ya, artinya mereka tidak menghormati proses hukum, atau di sisi yang lain memang mereka menyadari bahwa proses yang mereka lakukan selama ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan itu yang membuat mereka tidak berani hadir ke persidangan hari ini," pungkasnya.

Sekadar informasi, Ketum Partai Demokrat AHY dan Sekjennya, Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 10 pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun. Mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
AHY Pidato di Stanford:...
AHY Pidato di Stanford: Indonesia Siap Membentuk Agenda Pembangunan Berkelanjutan dan Adil
Hadiri MNC Forum, AHY...
Hadiri MNC Forum, AHY Sebut Media Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Demokrasi
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
Momen Prabowo Minta...
Momen Prabowo Minta AHY Pimpin Hymne Taruna saat Halalbihalal Purnawirawan TNI
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
Profil SMA Taruna Nusantara...
Profil SMA Taruna Nusantara dan 8 Alumni yang Menjadi Pejabat di Era Presiden Prabowo
Ciptakan Lapangan Kerja,...
Ciptakan Lapangan Kerja, HT: Infrastruktur Penting dalam Menyambut Bonus Demografi
Menko AHY Paparkan Empat...
Menko AHY Paparkan Empat Prioritas Pembangunan Infrastruktur di 2025
Rekomendasi
Ini Tugas Simon Tahamata...
Ini Tugas Simon Tahamata setelah Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat Timnas Indonesia
Doa Setelah Yasinan...
Doa Setelah Yasinan di Malam Jumat, Lengkap dengan Dalil, Makna dan Keutamaannya
Pemkab Bekasi Prioritaskan...
Pemkab Bekasi Prioritaskan Pemulihan dan Revitalisasi Pasar Bojong usai Kebakaran
Berita Terkini
Siapa Zarof Ricar, Eks...
Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Jaga Personal, TNI untuk Institusinya
Dugaan Korupsi Kemnaker,...
Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Geledah 2 Rumah, Sita 3 Mobil dan 1 Motor
Jokowi Lolos Seleksi...
Jokowi Lolos Seleksi UGM Tercatat di Koran Tahun 1980-an
UU Polri Digugat ke...
UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir
Dasar Hukum Penempatan...
Dasar Hukum Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD sesuai Semangat TAP MPR dan UU Polri
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved