Sibuk Koar-koar, Kubu AHY Nilai Jhoni Allen Cs Tidak Hormati Proses Hukum

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:22 WIB
loading...
Sibuk Koar-koar, Kubu AHY Nilai Jhoni Allen Cs Tidak Hormati Proses Hukum
Salah satu Kuasa Hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Donal Fariz menganggap Jhoni Allen Marbun dan sembilan tergugat lainnya tidak menghormati proses hukum. Foto/Ariedwi Satrio/MNC Media
A A A
JAKARTA - Salah satu Kuasa Hukum Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ), Donal Fariz menganggap Jhoni Allen Marbun dan sembilan tergugat lainnya tidak menghormati proses hukum. Donal Fariz menantang Jhoni Allen Cs untuk hadir dan tidak koar-koar di luar persidangan.

Demikian diungkapkan Donal Fariz menanggapi ketidakhadiran Jhoni Allen dan sembilan tergugat lainnya dalam sidang perdana gugatan yang diajukan oleh AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya terhadap 10 mantan kadernya pada hari ini.

"Menurut saya, mereka tentu kita sayangkan, karena mereka tidak menghormati proses hukum, hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate, ketika kita bawa pada proses hukum yang formal, yang sah, malah mereka tidak ada satupun yang hadir," kata Donal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Donal menekankan, ketidakhadiran para pihak tergugat hingga siang ini adalah bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum. Padahal, katanya, majelis hakim melalui panitera sudah melakukan panggilan secara patut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi, menurut saya, secara hukum, ini pandangan hukum ya, artinya mereka tidak menghormati proses hukum, atau di sisi yang lain memang mereka menyadari bahwa proses yang mereka lakukan selama ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan itu yang membuat mereka tidak berani hadir ke persidangan hari ini," pungkasnya.

Sekadar informasi, Ketum Partai Demokrat AHY dan Sekjennya, Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 10 pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso; Syofwatillah Mohzaib; Max Sopacua; Achmad Yahya; Darmizal; Marzuki Alie; Tri Julianto; Supandi R Sugondo; Boyke Novrizon; dan Jhonni Allen Marbun. Mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada 10 tergugat. Namun, hingga dimulainya persidangan, tak ada satu pun dari pihak tergugat yang hadir memenuhi panggilan. Hanya pihak dari Kemenkumham sebagai turut tergugat yang hadir memenuhi panggilan sidang.

Majelis Hakim IG Eko Purwanto kemudian menunda persidangan karena belum menerima surat kuasa dari pihak penggugat. Hakim memberi waktu hingga pukul 14.00 WIB agar pihak penggugat dapat menyerahkan surat kuasa dimaksud.

"Penggugat kami beri waktu sampai pukul 14.00 untuk menyerahkan surat kuasa," ujar Hakim IG Eko Purwanto di ruang sidang Hatta Ali, PN Jakpus.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)