Jhoni Allen Cs Mangkir, Kubu AHY: Mungkin Mereka Bingung Siapkan Jawaban
Selasa, 30 Maret 2021 - 14:12 WIB
loading...
Salah satu kuasa hukum AHY, Mehbob menduga ketidakhadiran para pihak tergugat hingga siang ini, kemungkinan karena sudah menyadari bahwa perbuatannya menggelar KLB adalah suatu kesalahan. Foto/Ariedwi SatrioMNC Media
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 mantan kadernya. Gugatan itu diajukan AHY karena 10 mantan kadernya melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang .
Ketua Majelis Hakim IG, Eko Purwanto menunda sementara sidang yang beragendakan pembacaan surat gugatan tersebut karena berkas administratif pihak penggugat belum lengkap. Sejak dimulai hingga ditundanya sidang, pihak tergugat yang salah satunya adalah Jhoni Allen Marbun belum juga hadir. Baca juga: Kubu Moeldoko: Apapun Pernyataan AHY Tak Berpengaruh karena Sudah Demisioner
Salah satu kuasa hukum AHY, Mehbob menduga ketidakhadiran para pihak tergugat hingga siang ini, kemungkinan karena sudah menyadari bahwa perbuatannya menggelar KLB adalah suatu kesalahan. Atau juga, kata Mehbob, para tergugat sedang bingung untuk menyiapkan jawaban.
"Mungkin mereka sudah mulai sadar, atau mungkin mereka masih bingung apa yang akan mereka jawab dari gugatan kita," ujar Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Mehbob menjelaskan perbuatan para tergugat melaksanakan KLB di Deli Serdang jelas melawan hukum. Sebab, para tergugat telah dipecat oleh Partai Demokrat. Sehingga, para tergugat tidak berhak melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Ketua Majelis Hakim IG, Eko Purwanto menunda sementara sidang yang beragendakan pembacaan surat gugatan tersebut karena berkas administratif pihak penggugat belum lengkap. Sejak dimulai hingga ditundanya sidang, pihak tergugat yang salah satunya adalah Jhoni Allen Marbun belum juga hadir. Baca juga: Kubu Moeldoko: Apapun Pernyataan AHY Tak Berpengaruh karena Sudah Demisioner
Salah satu kuasa hukum AHY, Mehbob menduga ketidakhadiran para pihak tergugat hingga siang ini, kemungkinan karena sudah menyadari bahwa perbuatannya menggelar KLB adalah suatu kesalahan. Atau juga, kata Mehbob, para tergugat sedang bingung untuk menyiapkan jawaban.
"Mungkin mereka sudah mulai sadar, atau mungkin mereka masih bingung apa yang akan mereka jawab dari gugatan kita," ujar Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Mehbob menjelaskan perbuatan para tergugat melaksanakan KLB di Deli Serdang jelas melawan hukum. Sebab, para tergugat telah dipecat oleh Partai Demokrat. Sehingga, para tergugat tidak berhak melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Lihat Juga :