Geledah Kantor PT GMP, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik
Kamis, 25 Maret 2021 - 21:57 WIB
loading...
A
A
A
Alex menegaskan, para tersangka bakal diekspose jika tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. Maka, dia meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses yang sedang dikerjakan tim penyidik.
Alex mengungkapkan, motif kasus suap pajak itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Dicontohkan, sebuah perusahaan harus menyuap pejabat pajak agar pajaknya direndahkan. Bahkan, Alex total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar lebih.
Baca juga: Jangan Lupa Bayar Pajak! Pemerintah Butuh Rp2.750 T untuk Pulihkan Ekonomi
"Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Tidak hanya itu, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan. Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.
"Melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kabag Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Alex mengungkapkan, motif kasus suap pajak itu mengenai penanganan dan pemeriksaan pajak. Dicontohkan, sebuah perusahaan harus menyuap pejabat pajak agar pajaknya direndahkan. Bahkan, Alex total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar lebih.
Baca juga: Jangan Lupa Bayar Pajak! Pemerintah Butuh Rp2.750 T untuk Pulihkan Ekonomi
"Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Tidak hanya itu, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan. Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.
"Melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kabag Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Lihat Juga :