Hindari Spekulasi, DPR Minta PPATK Buka Blokir Rekening Milik FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku mendengar sebanyak 92 rekening milik mantan Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ).
Pria yang akrab disapa Habib itu meminta agar PPAT membuka kepemilikan rekening ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu, karena jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 2, 3, 4 ,5 Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga sebagai hasil tindak pidana.
"Saya pengen tahu relevansinya apa? (pembekuan rekening) Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi-pribadi orang, keluarga yang sama sekali nggak ada hubungannya dengan oraganisasi itu, tidak ada di akta dan lain sebagainya. Ada menantu, ada anak," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan PPATK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: TP3 Ungkap Isi Percakapan dengan Jokowi Soal Pembunuhan Laskar FPI
Di sisi lain, Habib menganggap, jika membaca UU ormas, maka organisasi yang dibekukan pendanaanya bukan berarti dana milik ormas itu otomatis menjadi hasil kejahatan. "Enggak ada ketentuan itu, sehingga relevansinya apa penyitaan?," kata Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan.
Habib juga mengaku mendengar bahwa pada Januari 2021, PPATK menyatakan rekening FPI bisa diselesaikan. Hal ini ditambah dengan pernyataan Bareskrim Mabes Polri pada 5 Maret lalu yang menyebut belum ditemukan unsur pidana dalam rekening FPI.
"Saya pikir ini kita ada semangat bidang hukumnya ya, ada semangat restorative justice pak supaya tidak memperbanyak spekulasi. Saya pikir bijak kalau memang nggak ada ini udah berapa bulan ya nggak ada masalah ya dibuka saja," katanya.
Baca juga: Polri Telusuri Unsur Pidana Terhadap 92 Rekening FPI
"Karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan pribadi orang-orang tersebut, kasihan sekali sama seperti kita misalnya dana kita hanya ada di rekening terebut malah dibekukan tentu kesulitan dalam memenuhi kebutuhan," katanya.
Pria yang akrab disapa Habib itu meminta agar PPAT membuka kepemilikan rekening ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu, karena jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 2, 3, 4 ,5 Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga sebagai hasil tindak pidana.
"Saya pengen tahu relevansinya apa? (pembekuan rekening) Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi-pribadi orang, keluarga yang sama sekali nggak ada hubungannya dengan oraganisasi itu, tidak ada di akta dan lain sebagainya. Ada menantu, ada anak," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan PPATK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: TP3 Ungkap Isi Percakapan dengan Jokowi Soal Pembunuhan Laskar FPI
Di sisi lain, Habib menganggap, jika membaca UU ormas, maka organisasi yang dibekukan pendanaanya bukan berarti dana milik ormas itu otomatis menjadi hasil kejahatan. "Enggak ada ketentuan itu, sehingga relevansinya apa penyitaan?," kata Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan.
Habib juga mengaku mendengar bahwa pada Januari 2021, PPATK menyatakan rekening FPI bisa diselesaikan. Hal ini ditambah dengan pernyataan Bareskrim Mabes Polri pada 5 Maret lalu yang menyebut belum ditemukan unsur pidana dalam rekening FPI.
"Saya pikir ini kita ada semangat bidang hukumnya ya, ada semangat restorative justice pak supaya tidak memperbanyak spekulasi. Saya pikir bijak kalau memang nggak ada ini udah berapa bulan ya nggak ada masalah ya dibuka saja," katanya.
Baca juga: Polri Telusuri Unsur Pidana Terhadap 92 Rekening FPI
"Karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan pribadi orang-orang tersebut, kasihan sekali sama seperti kita misalnya dana kita hanya ada di rekening terebut malah dibekukan tentu kesulitan dalam memenuhi kebutuhan," katanya.
(abd)