Demisioner AHY dan Bubarkan Majelis Tinggi Buat Marzuki Alie Cabut Gugatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat (PD) kubu Ketua Umum Moeldoko, Muhammad Rahmad menyampaikan alasan Ketua Dewan Pembina PD hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Marzuki Alie dkk mencabut gugatan pemecatan yang dilakukan PD kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rahmad menganggap, pemecatan terhadap Marzuki dkk tidak sah. "Pemecatan itu dilakukan secara sepihak, tanpa dasar yang jelas dan mengabaikan tatacara yang diatur oleh Mahkamah Partai," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).
Untuk itu, Rahmad mengatakan Marzuki Alie mengajukan gugatan. Tapi setelah mencermati telah diselenggarakannya KLB maka status Marzuki dkk dalam keanggotaan partai telah dipulihkan dengan sendirinya. Sehingga, Marzuki dkk sepakat mencabut gugatan tersebut. Menurut Rahmad, pada 5 Maret 2021, peserta KLB Partai Demokrat di Deliserdang menganulir SK Pemecatan oleh DPP Pimpinan AHY dan mengembalikan status keanggotaan Marzuki Alie cs kedalam Partai Demokrat. "Peserta KLB juga mendemisionerkan kepengurusan DPP Pimpinan AHY dan membubarkan Majelis Tinggi," ujarnya. Baca juga: Jika Kemenkumham Sahkan KLB, Kubu AHY: Sama Saja Legalkan Brutalitas Demokrasi
Lebih lanjut Rahmad mengatakan, dengan alasan-alasan itu, maka Marzuki dkk memutuskan tak melanjutkan proses gugatan ke pengadilan. "Karena telah dipulihkannya status keanggotaan Marzuki Alie cs sebagai kader partai demokrat dan karena dpp pimpinan AHY telah dinyatakan demisioner atau dinyatakan bubar, maka tidak ada lagi urgensinya bagi Marzuki Alie cs utk melanjutkan proses gugatan mereka di Pengadilan Negeri," jelasnya.
Rahmad menganggap, pemecatan terhadap Marzuki dkk tidak sah. "Pemecatan itu dilakukan secara sepihak, tanpa dasar yang jelas dan mengabaikan tatacara yang diatur oleh Mahkamah Partai," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).
Untuk itu, Rahmad mengatakan Marzuki Alie mengajukan gugatan. Tapi setelah mencermati telah diselenggarakannya KLB maka status Marzuki dkk dalam keanggotaan partai telah dipulihkan dengan sendirinya. Sehingga, Marzuki dkk sepakat mencabut gugatan tersebut. Menurut Rahmad, pada 5 Maret 2021, peserta KLB Partai Demokrat di Deliserdang menganulir SK Pemecatan oleh DPP Pimpinan AHY dan mengembalikan status keanggotaan Marzuki Alie cs kedalam Partai Demokrat. "Peserta KLB juga mendemisionerkan kepengurusan DPP Pimpinan AHY dan membubarkan Majelis Tinggi," ujarnya. Baca juga: Jika Kemenkumham Sahkan KLB, Kubu AHY: Sama Saja Legalkan Brutalitas Demokrasi
Lebih lanjut Rahmad mengatakan, dengan alasan-alasan itu, maka Marzuki dkk memutuskan tak melanjutkan proses gugatan ke pengadilan. "Karena telah dipulihkannya status keanggotaan Marzuki Alie cs sebagai kader partai demokrat dan karena dpp pimpinan AHY telah dinyatakan demisioner atau dinyatakan bubar, maka tidak ada lagi urgensinya bagi Marzuki Alie cs utk melanjutkan proses gugatan mereka di Pengadilan Negeri," jelasnya.
(cip)