Jaksa Dinilai Bisa Menghadirkan Habib Rizieq Shihab Secara Paksa

Senin, 22 Maret 2021 - 19:31 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut Wayan berpendapat sidang virtual sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara pada masa pandemi COVID-19. Dia mengungkapkan di Indonesia juga sudah sering dilaksanakan dalam berbagai kasus sejak dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 dan Nomor 5 tahun 2020 masing masing bertanggal 25 September 2020 dan 27 November 2020.

"Jika masih ada pihak-pihak yang mencoba meragukan keabsahan dan daya laku Perma Mahkamah Agung Nomor 4 dan Nomor 5 tersebut, saya mempersilah membaca dan mempelajari secara mendalam isi dan jiwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya pasal 7 dan pasal 8," tuturnya.

Wayan menjelaskan, dengan memahami Perma Mahkamah Agung Nomor 4 dan Nomor 5 sebagai lex spesialis atas KUHAP sebagai lex generalis, maka Perma Mahkamah Agung tersebut punya eksistensi dan daya laku yang kuat. "Karena tidak bertentangan dan tidak bisa dipertentangkan dengan ketentuan ketentuan yang ada dalam KUHAP," pungkasnya. Baca juga: Aksi Sujud Habib Rizieq saat Ditanya Berkali-kali Hakim di Persidangan

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) masih memantau persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab itu. "KY masih memantau, menganalisis semua perkembangan, selanjutnya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Relawan Jokowi Tuding...
Relawan Jokowi Tuding Habib Rizieq Jadi Konsultan Gerakan Pemakzulan Gibran
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Pengajian Habib Rizieq...
Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Rusuh, 5 Orang Luka-luka
Massa Reuni 212 Padati...
Massa Reuni 212 Padati Kawasan Monas Jakarta, Lalin Sekitar Monas Ramai Lancar
Rekomendasi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved