Jaksa Dinilai Bisa Menghadirkan Habib Rizieq Shihab Secara Paksa
Senin, 22 Maret 2021 - 19:31 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta dinilai Majelis Hakim dinilai punya kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Terdakwa dengan upaya paksa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Selasa 23 Maret 2021 besok. Sebelumnya, Habib Rizieq menolak sidang virtual.
Jika Rizieq kembali menolak sidang virtual, Majelis Hakim dinilai punya kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Terdakwa dengan upaya paksa. Baca juga: Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim: Mau Online atau Offline Terdakwa Wajib Menghadiri
"Walaupun seandainya besok Terdakwa masih menolak disidangkan secara virtual dan terus bersikukuh tidak mau hadir dalam sidang pengadilan secara virtual, tetapi Majelis Hakim punya kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa dengan upaya paksa dengan bantuan pihak kepolisian," ujar Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Wayan mengatakan, terdakwa punya hak untuk diam dan tidak menjawab sama sekali jika tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan. Wayan menuturkan, semua pihak yang ada di persidangan pengadilan wajib mengikuti penetapan Majelis Hakim.
"Tidak terkecuali bagi Terdakwa sendiri, harus menjalankan apa yang diperintahkan Majelis Hakim, termasuk menjalani persidangan secara virtual," jelas Wayan.
Jika Rizieq kembali menolak sidang virtual, Majelis Hakim dinilai punya kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Terdakwa dengan upaya paksa. Baca juga: Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim: Mau Online atau Offline Terdakwa Wajib Menghadiri
"Walaupun seandainya besok Terdakwa masih menolak disidangkan secara virtual dan terus bersikukuh tidak mau hadir dalam sidang pengadilan secara virtual, tetapi Majelis Hakim punya kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa dengan upaya paksa dengan bantuan pihak kepolisian," ujar Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Wayan mengatakan, terdakwa punya hak untuk diam dan tidak menjawab sama sekali jika tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan. Wayan menuturkan, semua pihak yang ada di persidangan pengadilan wajib mengikuti penetapan Majelis Hakim.
"Tidak terkecuali bagi Terdakwa sendiri, harus menjalankan apa yang diperintahkan Majelis Hakim, termasuk menjalani persidangan secara virtual," jelas Wayan.
Lihat Juga :