Jaksa Dinilai Bisa Menghadirkan Habib Rizieq Shihab Secara Paksa

Senin, 22 Maret 2021 - 19:31 WIB
loading...
Jaksa Dinilai Bisa Menghadirkan...
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta dinilai Majelis Hakim dinilai punya kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Terdakwa dengan upaya paksa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Selasa 23 Maret 2021 besok. Sebelumnya, Habib Rizieq menolak sidang virtual.

Jika Rizieq kembali menolak sidang virtual, Majelis Hakim dinilai punya kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Terdakwa dengan upaya paksa. Baca juga: Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim: Mau Online atau Offline Terdakwa Wajib Menghadiri

"Walaupun seandainya besok Terdakwa masih menolak disidangkan secara virtual dan terus bersikukuh tidak mau hadir dalam sidang pengadilan secara virtual, tetapi Majelis Hakim punya kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa dengan upaya paksa dengan bantuan pihak kepolisian," ujar Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Wayan mengatakan, terdakwa punya hak untuk diam dan tidak menjawab sama sekali jika tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan. Wayan menuturkan, semua pihak yang ada di persidangan pengadilan wajib mengikuti penetapan Majelis Hakim.

"Tidak terkecuali bagi Terdakwa sendiri, harus menjalankan apa yang diperintahkan Majelis Hakim, termasuk menjalani persidangan secara virtual," jelas Wayan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Relawan Jokowi Tuding...
Relawan Jokowi Tuding Habib Rizieq Jadi Konsultan Gerakan Pemakzulan Gibran
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Pengajian Habib Rizieq...
Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Rusuh, 5 Orang Luka-luka
Massa Reuni 212 Padati...
Massa Reuni 212 Padati Kawasan Monas Jakarta, Lalin Sekitar Monas Ramai Lancar
Rekomendasi
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved