Sidang Lanjutan, Kali ini Giliran Jaksa Bacakan Replik Atas Pledoi Djoko Tjandra
Senin, 22 Maret 2021 - 05:42 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga menuntut Djoko Tjandra membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan.
Djoko Tjandra diyakini menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dan petinggi Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo. "Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis (4/3/2021).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya. Berdasarkan fakta hukum persidangan, jaksa menyimpulkan telah terjadi peristiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan terdakwa Djoko Tjandra sehubungan dengan rencana pengurusan fakta atas permasalahan hukumnya.
Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.
Djoko Tjandra diyakini menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dan petinggi Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo. "Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis (4/3/2021).
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya. Berdasarkan fakta hukum persidangan, jaksa menyimpulkan telah terjadi peristiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan terdakwa Djoko Tjandra sehubungan dengan rencana pengurusan fakta atas permasalahan hukumnya.
Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.
(hab)
Lihat Juga :