Kubu Moeldoko Ungkap Landasan Hukum untuk Kemenkumham Sahkan KLB Demokrat
Minggu, 21 Maret 2021 - 18:29 WIB
loading...
Sekjen Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun, menguraikan landasan hukum perubahan AD/ART hasil KLB 2021 yang disampaikan kepada Kemenkumham. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun, menguraikan landasan hukum perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 hasil KLB 2021 yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Sebut KLB Perbuatan Baik, Darmizal Yakin Demokrat Moeldoko Disahkan Pemerintah
Menurut Jhoni, KLB Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang adalah sah dan dilaksanakan untuk memperbaiki permasalahan internal partai yang terakumulasi dari sejak Kepemimpinan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Kongres Ke-V Partai Demokrat yang dirancang untuk mewariskan Ketua Umum kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Selanjutnya, para senior dan Pendiri Partai Demokrat menerima aduan dan keluhan permasalahan isi muatan AD/ART Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham banyak ditemukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Baca juga: Ahli Hukum: KLB Demokrat Tak Sah, Pengadilan Tidak Berwenang Sebelum Mahkamah Partai
"Pertama, AD/ART Tahun 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak Anggota dan Pengurus Daerah/Pengurus Cabang. Kedua, Bahwa AD/ART Tahun 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai," ujar Jhoni Allen dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Sebut KLB Perbuatan Baik, Darmizal Yakin Demokrat Moeldoko Disahkan Pemerintah
Menurut Jhoni, KLB Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang adalah sah dan dilaksanakan untuk memperbaiki permasalahan internal partai yang terakumulasi dari sejak Kepemimpinan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Kongres Ke-V Partai Demokrat yang dirancang untuk mewariskan Ketua Umum kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Selanjutnya, para senior dan Pendiri Partai Demokrat menerima aduan dan keluhan permasalahan isi muatan AD/ART Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham banyak ditemukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Baca juga: Ahli Hukum: KLB Demokrat Tak Sah, Pengadilan Tidak Berwenang Sebelum Mahkamah Partai
"Pertama, AD/ART Tahun 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak Anggota dan Pengurus Daerah/Pengurus Cabang. Kedua, Bahwa AD/ART Tahun 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai," ujar Jhoni Allen dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).
Lihat Juga :