Jika Dokumen Lengkap, Pakar Hukum Desak Menkumham Terbitkan SK KLB Demokrat
Minggu, 21 Maret 2021 - 09:04 WIB
loading...
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo, mendesak Menkumham segera menerbitkan SK pengesahan kepengurusan Partai Demokrat 2021-2025 hasil KLB. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo, mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan kepengurusan Partai Demokrat 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), jika kelengkapan dokumen penyelenggaraan KLB telah terpenuhi.
Baca juga: Kisruh Demokrat Buat Oposisi Lemah, Pengamat: Tak Sehat Dalam Demokrasi
"Menteri Hukum dan HAM harus segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata Laksanto, Minggu (21/3/2021).
Laksanto menambahkan, soal keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan AD/ART DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di pengadilan. Baca juga: Poster Hoaks Puan-Moeldoko Dinilai Perkeruh Kisruh Internal Demokrat
Selain itu sambung dia, dokumen Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 juga dapat diuji kebenarannya. Dan pengadilan sebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan.
"Dasar Hukum Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) dan kebenaran dan/atau keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di Pengadilan, lsebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan," tandas Laksanto.
Baca juga: Kisruh Demokrat Buat Oposisi Lemah, Pengamat: Tak Sehat Dalam Demokrasi
"Menteri Hukum dan HAM harus segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata Laksanto, Minggu (21/3/2021).
Laksanto menambahkan, soal keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan AD/ART DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di pengadilan. Baca juga: Poster Hoaks Puan-Moeldoko Dinilai Perkeruh Kisruh Internal Demokrat
Selain itu sambung dia, dokumen Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 juga dapat diuji kebenarannya. Dan pengadilan sebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan.
"Dasar Hukum Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) dan kebenaran dan/atau keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di Pengadilan, lsebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan," tandas Laksanto.
(maf)
Lihat Juga :