Respons KY Soal Habib Rizieq Tetap Tolak Sidang Virtual

Jum'at, 19 Maret 2021 - 20:15 WIB
loading...
Respons KY Soal Habib Rizieq Tetap Tolak Sidang Virtual
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya memantau persidangan kasus swab test di Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persidangan kasus swab test di Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dipantau Komisi Yudisial (KY) . KY pun menganalisa jalannya persidangan kasus itu. Jika Rizieq terindikasi merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, KY bakal mengambil langkah hukum.

"Yaitu melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku; dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Jumat (20/3/2021).

Dia mejelaskan langkah itu berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang secara virtual, Jumat 20 Maret 2021 siang. Habib Rizieq tidak dihadirkan ke pengadilan untuk mencegah kerumunan. Akan tetapi seperti sidang sebelumnya, Habib Rizieq menolak kebijakan majelis hakim tersebut.

Mukti menerangkan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual. Hal itu telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.

"Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS (Habib Rizieq Shihab) untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," kata Mukti.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hakim memiliki dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi. Dia mengatakan hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum. Artinya, publik tetap bisa mengakses persidangan meski digelar secara virtual.

Terkait penolakan terdakwa Habib Rizieq untuk hadir dalam sidang virtual karena khawatir terdapat kendala teknis, hal itu juga bagian dari teknis yudisial. Secara hukum formil, maka memungkinkan untuk ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, atau panggilan paksa, atau in absentia.

"Sikap menolak hadir dalam persidangan, baik langsung maupun secara virtual, akan menjadi catatan dan terus didalami KY. Yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut apakah merupakan kategori dari perilaku merendahkan martabat dan kehormatan hakim," kata Mukti.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai Habib Rizieq tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. "Salah satu sikap merendahkan proses peradilan,” kata Indriyanto secara terpisah.

Padahal, kata Indriyanto, sikap tersebut merugikan Habib Rizieq. “Karena RS akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum,” tandas Indriyanto.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)