Respons KY Soal Habib Rizieq Tetap Tolak Sidang Virtual
Jum'at, 19 Maret 2021 - 20:15 WIB
loading...
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya memantau persidangan kasus swab test di Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Persidangan kasus swab test di Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dipantau Komisi Yudisial (KY) . KY pun menganalisa jalannya persidangan kasus itu. Jika Rizieq terindikasi merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, KY bakal mengambil langkah hukum.
"Yaitu melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku; dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Jumat (20/3/2021). Baca juga: Habib Rizieq Marah-marah Ogah Ikut Sidang Online, Ini Kata Kuasa Hukum
Dia mejelaskan langkah itu berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang secara virtual, Jumat 20 Maret 2021 siang. Habib Rizieq tidak dihadirkan ke pengadilan untuk mencegah kerumunan. Akan tetapi seperti sidang sebelumnya, Habib Rizieq menolak kebijakan majelis hakim tersebut.
Mukti menerangkan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual. Hal itu telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.
"Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS (Habib Rizieq Shihab) untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," kata Mukti.
"Yaitu melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku; dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Jumat (20/3/2021). Baca juga: Habib Rizieq Marah-marah Ogah Ikut Sidang Online, Ini Kata Kuasa Hukum
Dia mejelaskan langkah itu berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang secara virtual, Jumat 20 Maret 2021 siang. Habib Rizieq tidak dihadirkan ke pengadilan untuk mencegah kerumunan. Akan tetapi seperti sidang sebelumnya, Habib Rizieq menolak kebijakan majelis hakim tersebut.
Mukti menerangkan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual. Hal itu telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.
"Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS (Habib Rizieq Shihab) untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," kata Mukti.
Lihat Juga :