Respons KY Soal Habib Rizieq Tetap Tolak Sidang Virtual

Jum'at, 19 Maret 2021 - 20:15 WIB
loading...
Respons KY Soal Habib...
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya memantau persidangan kasus swab test di Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persidangan kasus swab test di Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dipantau Komisi Yudisial (KY) . KY pun menganalisa jalannya persidangan kasus itu. Jika Rizieq terindikasi merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, KY bakal mengambil langkah hukum.

"Yaitu melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku; dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Jumat (20/3/2021).

Dia mejelaskan langkah itu berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang secara virtual, Jumat 20 Maret 2021 siang. Habib Rizieq tidak dihadirkan ke pengadilan untuk mencegah kerumunan. Akan tetapi seperti sidang sebelumnya, Habib Rizieq menolak kebijakan majelis hakim tersebut.

Mukti menerangkan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual. Hal itu telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.

"Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS (Habib Rizieq Shihab) untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," kata Mukti.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hakim memiliki dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi. Dia mengatakan hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum. Artinya, publik tetap bisa mengakses persidangan meski digelar secara virtual.

Terkait penolakan terdakwa Habib Rizieq untuk hadir dalam sidang virtual karena khawatir terdapat kendala teknis, hal itu juga bagian dari teknis yudisial. Secara hukum formil, maka memungkinkan untuk ditindaklanjuti dengan panggilan kedua, ketiga, atau panggilan paksa, atau in absentia.

"Sikap menolak hadir dalam persidangan, baik langsung maupun secara virtual, akan menjadi catatan dan terus didalami KY. Yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut apakah merupakan kategori dari perilaku merendahkan martabat dan kehormatan hakim," kata Mukti.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai Habib Rizieq tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. "Salah satu sikap merendahkan proses peradilan,” kata Indriyanto secara terpisah.

Padahal, kata Indriyanto, sikap tersebut merugikan Habib Rizieq. “Karena RS akan diartikan telah melepaskan atas segala hak untuk melakukan pembelaan diri secara hukum,” tandas Indriyanto.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
Ikut Seleksi Calon Hakim...
Ikut Seleksi Calon Hakim Agung, Nurul Ghufron: Saya Terpanggil Undangan KY
Mantan Pimpinan KPK...
Mantan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Habib Rizieq ke Wamenaker:...
Habib Rizieq ke Wamenaker: Pengangguran di Indonesia Sudah Memprihatinkan
Momen Wamenaker Immanuel...
Momen Wamenaker Immanuel Ebenezer Duduk Bersebelahan dengan Habib Rizieq di Petamburan
Wamenaker Immanuel Ebenezer...
Wamenaker Immanuel Ebenezer Silaturahmi ke Kediaman Habib Rizieq, Ngobrol Apa Kira-kira?
Hakim Agama Batam Ditusuk,...
Hakim Agama Batam Ditusuk, KY Kaji Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan
DPR Curiga Ada Dugaan...
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
Rekomendasi
Novel Berdamai dengan...
Novel Berdamai dengan Badai, Refleksi Perjuangan Perempuan di Hari Kartini
Presiden Otoritas Palestina...
Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas Sebut Hamas Anak-anak Jalang
Dari Rumah Tak Layak...
Dari Rumah Tak Layak Huni, Menuju Panggung Impian, MNCTV Hadirkan Program Hiburan Penuh Harapan dan Kejutan
Berita Terkini
Isu Matahari Kembar...
Isu Matahari Kembar Muncul dari Hasil Rentetan Peristiwa
3 jam yang lalu
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
3 jam yang lalu
Tim Hukum Hasto Sebut...
Tim Hukum Hasto Sebut Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pimpinan Partai oleh Saeful Bahri
3 jam yang lalu
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi terkait Ijazah Jokowi: Bagus!
4 jam yang lalu
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
5 jam yang lalu
AMSI Syukuran HUT ke-8,...
AMSI Syukuran HUT ke-8, Potong Tumpeng, Halalbihalal, hingga Diskusi Media
5 jam yang lalu
Infografis
AS Tolak Permintaan...
AS Tolak Permintaan Ukraina Soal Larangan Visa Warga Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved