Kapal Pencuri 21,5 Ton Solar Pertamina Diduga Milik Anggota Dewan

Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:40 WIB
loading...
Kapal Pencuri 21,5 Ton Solar Pertamina Diduga Milik Anggota Dewan
Pencurian 21,5 Ton BBM jenis solar dari SPM milik PT Pertamina di Tuban Jawa Timur yang diungkap tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pekan lalu ditengarai melibatkan oknum anggota DPR dari Fraksi Gerindra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pencurian 21,5 ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT Pertamina di perairan Tuban Jawa Timur yang diungkap tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pekan lalu ditengarai melibatkan oknum anggota DPR dari Fraksi Gerindra.

Direktur Polairud Baharkan Mabes Polri, Brigjen M assin Kosasih mengatakan saat ini pihaknya memang tengah mengembangkan penyidikan kasus tersebut secara bertahap dimulai dari pendalam tersangka hingga tidak menutup kemungkinan mengarah kepada perusahaan dimana para tersangka bekerja.

Perihal locus (tempat) peristiwa dugaan pidana terjadi di Kapal KM Putra Harapan yang diduga pemiliknya adalah oknum Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Yassin mengatakan pihaknya akan mengarah penyidikan kepada semua pihak termasuk pemeriksaan si pemilik kapal.

"Komitmen saya menuntaskan perkara ini. Kami melakukannya secara bertahap, baik tersangka yang sudah ditetapkan, maupun pihak-pihal lain terkait dengan kasus ini," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (19/3/2021).

Informasi beredar, status Kapal MT Putra Harapan yang digunakan pelaku ditengarai kuat adalah milik kongsi distributor BBM milik Anggota DPR RI yang bekerja sama dengan perusahaan pesaing Pertamina. Kapal MT Putra Harapan diketahui milik perusahaan perusahaan layanan bunker standar internasional dan transportasi bahan bakar (fuel petroleum) yang bermarkas di Jalan Ikan Mungsing, Tanjung Perak, Surabaya.

Kongsi ini tercatat hubungan kerja sama dengan PT AKR Corporindo Tbk, perusahaan minyak swasta pesaing Pertamina. Perusahaan ini bertugas memasarkan dan mendistribusikan BBM merk dagang PT AKR Corporindo Tbk, AKRA SOL-8 (Solar) dan AKRA SOL-3 (FO). Informasi beredar lainnya anggota DPR Fraksi Gerindra terlibat dalam perusahaan distributor BBM tersebut.

Sebelumnya diberitakan tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Opsnal Subdit Intelair Ditpolair bersama tim Kapal Patroli KP. Eider-3003) di bawah pimpinan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT Putra Harapan yang sedang melakukan kegiatan pengambilan/pencurian 21,5 Ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT Pertamina di perairan Tuban Jawa Timur, Minggu (14/3/2021)

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih menyampaikan kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan berdasarkan laporan informasi dari Subdit Intelair Ditpolair. Informasi diterima menyebutkan adanya kegiatan pengamblan/pencurian solar milik PT Pertamina Tubandi dalam pipa/selang bawah laut yang terhubung ke Single Point Mooring (SPM) 150 sekitar 7 mil dari darat.

“Selanjutnyta pada hari Minggu, tanggal 15 maret 2021 sekira pukul 01.00 WIB dini hari tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkan Polri bersama Tim Kapal Patroli Kapal Eider 3002 melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT Putra Harapan di perairan Tuban yang sedang melakukan kegiatan pengambilan/pencurian BBM jenis solar di dalam pipa/selang bawah laut yang terhubung ke single point mooring (spm) 150,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjung Priok Jakarta Utara, Jumat (19/3).

Dirinya mengemukakan dari penangkapan tersebut diamankan dua orang tersangka yaitu nahkoda kapal MT Putra Harapan berinisial I (47)dan pria berinisial M (39).

“Empat tersangka berinisial J, M, K dan H yang melarikan diri dengan cara lompat ke laut pada proses penangkapan masih dalam proses pencarian. Turut diamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral,” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga Pasal 4 juncto pasal 2 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tegas Dirpolair.

Hingga kini Polri masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2022 seconds (0.1#10.140)