Kemendagri Dorong Pemda Rumuskan Perda Terkait Kewenangan Desa

Jum'at, 19 Maret 2021 - 18:30 WIB
loading...
Kemendagri Dorong Pemda...
Pendidikan dan Pelatihan Penataan Kewenangan Desa di aula Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah untuk menyukseskan program pembangunan di desa.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia Kemendagri Teguh Setyabudi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra bahwa membangun Indonesia dari desa merupakan visi dan misi Pemerintahan Presiden Jokowi.

"Untuk menyukseskan visi dan misi tersebut diperlukan kerja sama semua stakeholder, salah satunya yang sangat vital adalah pemda beserta jajaran ASN khususnya yang bertugas sebagai pembina dan pelaksana Pemerintahan Desa," tutur Rochayati saat menutup Dilkat Penataan Kewenangan Desa di aula Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

Rochayati menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah ditegaskan bahwa desa berhak menentukan arah pembangunannya dalam suatu Peraturan Desa yang dirumuskan berdasarkan kewenangan yang dimiliki Desa.

Hanya saja, kata dia, desa masih sebatas belajar bahkan meraba-raba dalam mengimplementasikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.Baca juga: Laporan Kemenkes: Hampir 5 Juta Orang Telah Divaksinasi COVID-19 di Tanah Air

Terkait kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota ataupun kewenangan lain yang ditugaskan sesuai undang-undang masih belum bisa direalisasikan dengan baik.

Menurut dia, perlu inisiatif dari kepala daerah serta jajaran ASN untuk mendukng aparatur desa agar bisa merealisasikan program pembangunan, tetapi juga tidak menyalahi aturan ataupun menabrak kewenangan.

"Agar konkret, pemda harus merumuskan peraturan bupati tentang daftar kewenangan desa dan berbagai aturan turunan atau petunjuk teknisnya sehingga desa dapat melaksanakan program pembangunan dengan mudah," lanjut Rochayati. Baca juga: Diisukan Jadi Pengacara Demokrat Kubu Moeldoko, Yusril Jawab Begini

Dalam hubungan itu, kata dia, masih perlu penataan kewenangan desa, namun harus dimulai secara bertahap dan berkesinambungan sekaligus dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang efektif.

Untuk meningkatkan kualitas SDM ASN Pembina dan Pelaksana Pemerintahan Desa dalam merumuskan kewenangan desa, kata dia, BPSDM Kemendagri menggelar Diklat Penataan Kewenangan Desa selama lima hari sejak tanggal 15 hingga 19 Maret 2020.

Melalui diklat ini, BPSDM Kemendagri berharap ada peningkatan wawasan dan kompetensi para ASN Pembina Desa dalam melakukan berbagai akselerasi untuk menggenjot program pembangunan di desa.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamendagri: Indonesia...
Wamendagri: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
BSKDN Kemendagri Perkuat...
BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Kepala Posko PRR Aceh...
Kepala Posko PRR Aceh Apresiasi TNI Bangun Jembatan Gantung di Kampung Reje Payung
Pemanfaatan Dana Keistimewaan...
Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Rekomendasi
Eropa Bagai Neraka Akibat...
Eropa Bagai Neraka Akibat Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas, Ini 5 Faktanya
Jeda Perang dan Gencatan...
Jeda Perang dan Gencatan Senjata Selalu Menguntungkan Iran, Ini 4 Alasannya
Land Rover Discovery...
Land Rover Discovery Sport Resmi Disuntik Mati
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved