Polisi Gagalkan Pencurian 21 Ton Solar Milik Pertamina di Tuban
Jum'at, 19 Maret 2021 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Kasubdit Gakkum Polairud Baharkam Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan saat petugas akan lakukan pemeriksaan, empat tersangka berhasil kabur dengan melompat ke laut. Sementara itu, dua tersangka lain Ismail Ali dan Muhamad Taufik berhasil diamankan petugas. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti minyak jenis solar sebanyak 21,5 ton yang berada di kapal.
"Dalam operasi tangkap tangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, 1 unit Kapal MT. Putra Harapan, 1 unit selang Hose Single Mooring, mulut pipa buatan, dan 2 buah pipa selang spiral."
Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 ayat (1), Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Dalam operasi tangkap tangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, 1 unit Kapal MT. Putra Harapan, 1 unit selang Hose Single Mooring, mulut pipa buatan, dan 2 buah pipa selang spiral."
Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 ayat (1), Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(zik)
Lihat Juga :