AD/ART Demokrat 2020 Dituding Cacat Prosedural, Begini Reaksi Kubu AHY

Jum'at, 19 Maret 2021 - 07:34 WIB
loading...
AD/ART Demokrat 2020...
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra menyatakan, AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Tahun 2020 sudah sah secara hukum. Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra menyatakan, AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Tahun 2020 sudah sah secara hukum dan tidak ada celah untuk digugat.

Hal itu dikatakan Herzaky menanggapi tudingan sejumlah pihak yang salah satunya pendiri PD, Ilal Ferhard yang menilai AD/ART Kongres 2020 cacat prosedural dan tidak diakui. "Pertama, AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V sudah disahkan melalui SK Menkumham Nomor. M. HH-09 Tahun 2020 pada tanggal 18 Mei 2020," kata Herzaky saat dihubungi, Jumat (19/3/2021). Kedua, kata Herzaky, SK ini keluar setelah memeriksa dan meneliti berkas permohonan perubahan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, dan memastikan bahwa perubahan itu sudah sesuai dengan pasal 2-5 UU No.2 Tahun 2008 tentang Parpol juncto UU No.2 Tahun 2011, dan telah memenuhi Pasal 2-9 Permenkumham No.34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD dan ART Partai Politik, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Ketiga, dia menuturkan, untuk gugatan terhadap SK Menkumham ini pun telah melewati masa kedaluwarsanya. Pasal 55 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menjamin kepastian hukum dalam proses beracara di PTUN, yaitu memberikan pembatasan jangka waktu 90 hari untuk melakukan gugatan tata usaha negara. "Artinya, batas waktu yang diberikan seseorang atau badan hukum perdata untuk memperjuangkan haknya melalui PTUN," kata pria yang akrab disapa Zaky itu

Dengan demikian, pihaknya mengharapkan kelompok Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan (GPK-PD) tidak lagi menebar narasi sesat, jika AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 cacat dan masih ada celah terhadap gugatan. Menurutnya, yang cacat itu adalah perilaku para pelaku GPK-PD ketika mengadakan kegiatan politik yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) pada 5 Maret 2021 lalu, di Sibolangit. Penggagas KLB disebutnya benar-benar menafikan etika, moral, asas kepatutan, dan peraturan perundang-undangan, baik AD/ART, UU Parpol, maupun Permen Menkumham.

Pertama, lanjut Zaky, proses pengusulannya tidak memenuhi satupun unsur di AD/ART, baik syarat dukungan DPD, syarat dukungan DPC, maupun syarat dukungan Majelis Tinggi. Kedua, penyelenggaranya pun tidak sesuai dengan AD/ART Tahun 2020. Yang berhak melaksanakan KLB adalah DPP atau yang diberikan kuasa oleh DPP. Sedangkan pelaksana kegiatan politik KLB dagelan di Sibolangit, bukanlah DPP Partai Demokrat. Ketiga, pesertanya bukanlah pemilik suara sah. "Jadi, sangat kontradiktif kalau para pelaku GPK-PD mempertanyakan legalitas Kongres V dan AD/ART Tahun 2020, sedangkan apa yang mereka lakukan sendiri sangat jauh dari kepatuhan hukum," pungkas dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)