AD/ART Demokrat 2020 Dituding Cacat Prosedural, Begini Reaksi Kubu AHY

Jum'at, 19 Maret 2021 - 07:34 WIB
loading...
AD/ART Demokrat 2020...
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra menyatakan, AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Tahun 2020 sudah sah secara hukum. Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra menyatakan, AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Tahun 2020 sudah sah secara hukum dan tidak ada celah untuk digugat.

Hal itu dikatakan Herzaky menanggapi tudingan sejumlah pihak yang salah satunya pendiri PD, Ilal Ferhard yang menilai AD/ART Kongres 2020 cacat prosedural dan tidak diakui. "Pertama, AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V sudah disahkan melalui SK Menkumham Nomor. M. HH-09 Tahun 2020 pada tanggal 18 Mei 2020," kata Herzaky saat dihubungi, Jumat (19/3/2021). Baca juga: Kubu AHY Ajak Seluruh Kader Awasi Begal Politik di Daerah

Kedua, kata Herzaky, SK ini keluar setelah memeriksa dan meneliti berkas permohonan perubahan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, dan memastikan bahwa perubahan itu sudah sesuai dengan pasal 2-5 UU No.2 Tahun 2008 tentang Parpol juncto UU No.2 Tahun 2011, dan telah memenuhi Pasal 2-9 Permenkumham No.34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD dan ART Partai Politik, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. Baca juga: Periksa Dokumen Partai, Kemenkumham Diingatkan Mengacu UU Parpol dan AD/ART

Ketiga, dia menuturkan, untuk gugatan terhadap SK Menkumham ini pun telah melewati masa kedaluwarsanya. Pasal 55 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menjamin kepastian hukum dalam proses beracara di PTUN, yaitu memberikan pembatasan jangka waktu 90 hari untuk melakukan gugatan tata usaha negara. "Artinya, batas waktu yang diberikan seseorang atau badan hukum perdata untuk memperjuangkan haknya melalui PTUN," kata pria yang akrab disapa Zaky itu

Dengan demikian, pihaknya mengharapkan kelompok Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan (GPK-PD) tidak lagi menebar narasi sesat, jika AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 cacat dan masih ada celah terhadap gugatan. Menurutnya, yang cacat itu adalah perilaku para pelaku GPK-PD ketika mengadakan kegiatan politik yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) pada 5 Maret 2021 lalu, di Sibolangit. Penggagas KLB disebutnya benar-benar menafikan etika, moral, asas kepatutan, dan peraturan perundang-undangan, baik AD/ART, UU Parpol, maupun Permen Menkumham.

Pertama, lanjut Zaky, proses pengusulannya tidak memenuhi satupun unsur di AD/ART, baik syarat dukungan DPD, syarat dukungan DPC, maupun syarat dukungan Majelis Tinggi. Kedua, penyelenggaranya pun tidak sesuai dengan AD/ART Tahun 2020. Yang berhak melaksanakan KLB adalah DPP atau yang diberikan kuasa oleh DPP. Sedangkan pelaksana kegiatan politik KLB dagelan di Sibolangit, bukanlah DPP Partai Demokrat. Ketiga, pesertanya bukanlah pemilik suara sah. "Jadi, sangat kontradiktif kalau para pelaku GPK-PD mempertanyakan legalitas Kongres V dan AD/ART Tahun 2020, sedangkan apa yang mereka lakukan sendiri sangat jauh dari kepatuhan hukum," pungkas dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Menko AHY-Dewan Maritim...
Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Rekomendasi
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Infografis
Begini Cara Lihat Data...
Begini Cara Lihat Data Bocor di Dark Web Lewat Gmail
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved