Kubu AHY Ajak Seluruh Kader Awasi Begal Politik di Daerah

Jum'at, 19 Maret 2021 - 07:12 WIB
loading...
Kubu AHY Ajak Seluruh...
Sekjen DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya mengajak para kader dan masyarakat untuk mengawasi begal politik yang ingin merebut paksa PD di Daerah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya mengajak para kader dan masyarakat untuk mengawasi upaya begal politik yang ingin merebut paksa PD di Daerah.

Teuku Riefky mengajak semua elemen masyarakat agar mengawasi kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan simbol-simbol partai oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. "Mari kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak demokrasi kita," tuturnya, Jumat (19/3/2021). Baca juga: Periksa Dokumen Partai, Kemenkumham Diingatkan Mengacu UU Parpol dan AD/ART

Teuku Riefky juga menuturkan kepemilikan lambang dan panji-panji PD telah didaftarkan dan diakui secara sah oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI yang menyatakan pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jalan. Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari. Baca juga: Bicara Kebenaran, SBY: Ya Allah, Kabulkanlah Permintaanku

Untuk itu, dia menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal. "Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut politikus asal Aceh itu menegaskan didalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).-

"Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Rekomendasi
Ini 10 Negara yang Melarang...
Ini 10 Negara yang Melarang Masuk 2 Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir dan Smotrich
Klarifikasi Desak Made...
Klarifikasi Desak Made usai Raih Emas di Krakow: Bukan Kritik kepada Pihak Tertentu
Trump Bela Intervensinya...
Trump Bela Intervensinya yang Batalkan Kartu Merah Striker AS di Piala Dunia
Berita Terkini
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Bakal Hadiri Prosesi...
Bakal Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatulloh Khamenei, Ketua MPR: Saya Diutus Presiden
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Tony Blair di Kertanegara Senin Malam Bahas Apa?
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved