Diperpanjang Kembali, PPKM Mikro Diperluas Lagi Cakupannya

Jum'at, 19 Maret 2021 - 06:44 WIB
loading...
Diperpanjang Kembali, PPKM Mikro Diperluas Lagi Cakupannya
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mikro mulai dari 23 Maret hingga 5 April 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Rencananya PPKM mikro akan diperpanjang mulai dari 23 Maret hingga 5 April 2021.

Pada perpanjangan kali ini, cakupan PPKM akan diperluas. Seperti diketahui sebelumnya hanya terdapat 10 daerah prioritas PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. “Akan diperluas kan kembali. Ditambah daerah lagi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).

Menurutnya terkait tambahan daerahnya pihaknya akan segera memfinalkannya. Namun dia menyebut ada sejumlah provinsi yang dipastikan masuk ke dalam daerah prioritas PPKM mikro. “Di antaranya Kalteng (Kalimantan Tengah), Kalsel (Kalimantan Selatan), Sulut (Sulawesi Utara), NTB (Nusa Tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur),” ujarnya.

Dia mengatakan alasan suatu provinsi masuk dalam daerah prioritas karena setidaknya memiliki satu dari empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. Di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%. “Masuk kriteria 4 indikator. Memenuhi salah satu saja cukup,” pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)