AD/ART Demokrat 2020 Dinilai Cacat, Pengamat: Celah Bagi Kubu KLB Menggugat
Kamis, 18 Maret 2021 - 08:00 WIB
loading...
Direktur Eksekutif IPI Karyono Wibowo menganggap, jika benar Kongres 2020 terdapat perubahan AD/ART, maka hal itu menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat dari sisi presedur dan subtansi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kisruh internal Partai Demokrat (PD) saat ini dihadapkan pada strategi memainkan opini publik dalam aspek status hukum utamanya berkaitan dengan dugaan adanya perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pada Kongres 2020 yang lalu. Saat ini, AD/ART PD tengah diuji ke Kemenkumham yang berpotensi berlanjut ke lembaga peradilan.
Perubahan AD/ART ini membuka ruang munculnya Kongres Luar Biasa (KLB) pada awal Maret 2021 lalu yang diiniasi oleh Jhoni Allen Marbun, Darmizal dan sejumlah petinggi PD yang saat ini berseberangan dengan kubu PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Baca juga: Jika Alasan Pemecatan Tak Kuat, Nasib Jhoni Allen Bisa Seperti Fahri Ha
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menganggap, jika benar Kongres 2020 terdapat perubahan AD/ART, maka hal itu menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat dari sisi presedur dan subtansi. Terlebih, Karyono mengaku mendengar salah satu pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhard menyatakan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 tidak diakui, sebab AD/ART tersebut dibuat di luar kongres. "Artinya kalau informasi itu benar, kalau itu bisa dibuktikan maka ya itu bisa cacat prosedur dan cacat subtansi, maka itu rawan untuk digugat, nah ini itu kelemahan bagi kubu AHY itu bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Kemkumham atau pun pengadilan," ujarnya, Kamis (18/3/2021). Baca juga: Terima Dokumen Kubu Moeldoko, Kubu AHY: Jika Diproses Menkumham Tabrak UU Parpol
Lebih lanjut Karyono berpandangan, hal itu bisa menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY karena dinilai bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik. "Dan hal itu bisa menjadi kelemahan bagi kubu AHY, tapi ini tentu sajakan karena ada SK Kumham yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kubu AHY sudah dibuat, sudah mendapatkan SK, oleh karena itu SK itu juga harus digugat, artinya kemungkinan pengadilan membatalkan kepengurusan AHY cukup besar," ungkapnya.
Menurut Karyono, hal lain yang berpotensi untuk digugat adalah AD/ART Tahun 2020 dari pasal yang mengatur kewenangan Majelis Tinggi partai yang dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terlihat sekali ada upaya sistematis, terstuktur untuk melanggengkan kekuasaan dinasti kubu Cikeas.
Perubahan AD/ART ini membuka ruang munculnya Kongres Luar Biasa (KLB) pada awal Maret 2021 lalu yang diiniasi oleh Jhoni Allen Marbun, Darmizal dan sejumlah petinggi PD yang saat ini berseberangan dengan kubu PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Baca juga: Jika Alasan Pemecatan Tak Kuat, Nasib Jhoni Allen Bisa Seperti Fahri Ha
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menganggap, jika benar Kongres 2020 terdapat perubahan AD/ART, maka hal itu menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat dari sisi presedur dan subtansi. Terlebih, Karyono mengaku mendengar salah satu pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhard menyatakan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 tidak diakui, sebab AD/ART tersebut dibuat di luar kongres. "Artinya kalau informasi itu benar, kalau itu bisa dibuktikan maka ya itu bisa cacat prosedur dan cacat subtansi, maka itu rawan untuk digugat, nah ini itu kelemahan bagi kubu AHY itu bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Kemkumham atau pun pengadilan," ujarnya, Kamis (18/3/2021). Baca juga: Terima Dokumen Kubu Moeldoko, Kubu AHY: Jika Diproses Menkumham Tabrak UU Parpol
Lebih lanjut Karyono berpandangan, hal itu bisa menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY karena dinilai bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik. "Dan hal itu bisa menjadi kelemahan bagi kubu AHY, tapi ini tentu sajakan karena ada SK Kumham yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kubu AHY sudah dibuat, sudah mendapatkan SK, oleh karena itu SK itu juga harus digugat, artinya kemungkinan pengadilan membatalkan kepengurusan AHY cukup besar," ungkapnya.
Menurut Karyono, hal lain yang berpotensi untuk digugat adalah AD/ART Tahun 2020 dari pasal yang mengatur kewenangan Majelis Tinggi partai yang dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terlihat sekali ada upaya sistematis, terstuktur untuk melanggengkan kekuasaan dinasti kubu Cikeas.
Lihat Juga :