AD/ART Demokrat 2020 Dinilai Cacat, Pengamat: Celah Bagi Kubu KLB Menggugat

Kamis, 18 Maret 2021 - 08:00 WIB
loading...
AD/ART Demokrat 2020...
Direktur Eksekutif IPI Karyono Wibowo menganggap, jika benar Kongres 2020 terdapat perubahan AD/ART, maka hal itu menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat dari sisi presedur dan subtansi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kisruh internal Partai Demokrat (PD) saat ini dihadapkan pada strategi memainkan opini publik dalam aspek status hukum utamanya berkaitan dengan dugaan adanya perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pada Kongres 2020 yang lalu. Saat ini, AD/ART PD tengah diuji ke Kemenkumham yang berpotensi berlanjut ke lembaga peradilan.

Perubahan AD/ART ini membuka ruang munculnya Kongres Luar Biasa (KLB) pada awal Maret 2021 lalu yang diiniasi oleh Jhoni Allen Marbun, Darmizal dan sejumlah petinggi PD yang saat ini berseberangan dengan kubu PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Baca juga: Jika Alasan Pemecatan Tak Kuat, Nasib Jhoni Allen Bisa Seperti Fahri Ha

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menganggap, jika benar Kongres 2020 terdapat perubahan AD/ART, maka hal itu menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat dari sisi presedur dan subtansi. Terlebih, Karyono mengaku mendengar salah satu pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhard menyatakan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres 2020 tidak diakui, sebab AD/ART tersebut dibuat di luar kongres. "Artinya kalau informasi itu benar, kalau itu bisa dibuktikan maka ya itu bisa cacat prosedur dan cacat subtansi, maka itu rawan untuk digugat, nah ini itu kelemahan bagi kubu AHY itu bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Kemkumham atau pun pengadilan," ujarnya, Kamis (18/3/2021). Baca juga: Terima Dokumen Kubu Moeldoko, Kubu AHY: Jika Diproses Menkumham Tabrak UU Parpol

Lebih lanjut Karyono berpandangan, hal itu bisa menjadi celah bagi kubu Moeldoko untuk menggugat kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY karena dinilai bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik. "Dan hal itu bisa menjadi kelemahan bagi kubu AHY, tapi ini tentu sajakan karena ada SK Kumham yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada kubu AHY sudah dibuat, sudah mendapatkan SK, oleh karena itu SK itu juga harus digugat, artinya kemungkinan pengadilan membatalkan kepengurusan AHY cukup besar," ungkapnya.

Menurut Karyono, hal lain yang berpotensi untuk digugat adalah AD/ART Tahun 2020 dari pasal yang mengatur kewenangan Majelis Tinggi partai yang dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terlihat sekali ada upaya sistematis, terstuktur untuk melanggengkan kekuasaan dinasti kubu Cikeas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Rekomendasi
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Kerugian Ekonomi Akibat...
Kerugian Ekonomi Akibat Obesitas Anak Capai Rp5.280 Triliun, Novo Nordisk Perluas Program Pencegahan
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Berita Terkini
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved