KPK Telisik Aliran Duit Korupsi Edhy Prabowo ke Seorang Biduan
Rabu, 17 Maret 2021 - 20:03 WIB
loading...
Tim penyidik KPK menelisik aliran duit korupsi suap ekspor benur oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang diduga diberikan kepada seorang biduan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelisik aliran duit korupsi suap ekspor benur oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang diduga diberikan kepada seorang biduan. Aliran duit yang berasal dari Edhy itu di berikan melalui Staf Istri Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM).
Hal itu dikonfirmasi dari pemeriksaan seorang biduan bernama Betty Elista. Betty diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo dan tersangka lainnya. Baca juga: Edhy Prabowo Nafkahi Istri Rp50 Juta Tiap Bulan, JPU Pertanyakan Sumbernya
"Betty Elista (Penyanyi) didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp52,3 miliar terkait kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster.
Alasan penyitaan duit tersebut karena tersangka Edhy Prabowo sebelumnya telah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Hal itu dikonfirmasi dari pemeriksaan seorang biduan bernama Betty Elista. Betty diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo dan tersangka lainnya. Baca juga: Edhy Prabowo Nafkahi Istri Rp50 Juta Tiap Bulan, JPU Pertanyakan Sumbernya
"Betty Elista (Penyanyi) didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp52,3 miliar terkait kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster.
Alasan penyitaan duit tersebut karena tersangka Edhy Prabowo sebelumnya telah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Lihat Juga :