Jokowi Tidak Niat Jadi Presiden Tiga Periode, Jimly: Ini Bukan Soal Minat dan Tidak
Selasa, 16 Maret 2021 - 12:28 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Wacana amendemen UUD 1945 dengan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode menjadi perbincangan di jagad politik Tanah Air. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sudah membantah kabar tersebut.
Jokowi bilang, dirinya tidak ada niatan sama sekali untuk mengutak-atik aturan masa jabatan presiden dalam UUD 1945. Apalagi menambah jabatan presiden selama tiga periode. "Saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," tegasnya, Senin (15/3/2021).
Ucapan Jokowi itu ditanggapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie . Jimly mengatakan, presiden harus patuh sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 7.
"Ini bukan soal minat dan tidak, UUD di atas Presiden dan siapa pun yang menjabat Presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah ditentukan di Pasal 7: "Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, Hanya untuk satu kali masa jabatan". Kalo mau diubah bisa saja tapi untuk Presiden yang akan datang," kata Jimly dikutip dari akun twitternya @JimlyAS, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Tegaskan Tidak Ada Niat Jadi Presiden Tiga Periode, Jokowi: Jangan Membuat Kegaduhan Baru
Mengenai perubahan terbatas UUD, Jimly berpandangan, jangan kaitkan dengan isu masa jabatan presiden tiga periode. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing dengan wacana tersebut.
Jokowi bilang, dirinya tidak ada niatan sama sekali untuk mengutak-atik aturan masa jabatan presiden dalam UUD 1945. Apalagi menambah jabatan presiden selama tiga periode. "Saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," tegasnya, Senin (15/3/2021).
Ucapan Jokowi itu ditanggapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie . Jimly mengatakan, presiden harus patuh sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 7.
"Ini bukan soal minat dan tidak, UUD di atas Presiden dan siapa pun yang menjabat Presiden wajib tunduk di bawah UUD yang sudah ditentukan di Pasal 7: "Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, Hanya untuk satu kali masa jabatan". Kalo mau diubah bisa saja tapi untuk Presiden yang akan datang," kata Jimly dikutip dari akun twitternya @JimlyAS, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Tegaskan Tidak Ada Niat Jadi Presiden Tiga Periode, Jokowi: Jangan Membuat Kegaduhan Baru
Mengenai perubahan terbatas UUD, Jimly berpandangan, jangan kaitkan dengan isu masa jabatan presiden tiga periode. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing dengan wacana tersebut.
Lihat Juga :