Demokrat Tegaskan Jabatan Presiden Dua Periode Sudah Cukup
Selasa, 16 Maret 2021 - 10:42 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut wacana masa jabatan presiden menjadi 3 periode akan berpotensi mudah disalagunakan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut wacana masa jabatan presiden menjadi 3 periode akan berpotensi mudah disalagunakan. Menurut dia, masa jabatan dua periode masih menjadi pilihan yang tepat.
Baca juga: Soal Isu KLB Demokrat Berkaitan dengan Presiden 3 Periode, Ini Kata Yusril
"Dua periode itu sudah cukup. Kalau lebih nanti dipandang akan mudah disalahgunakan," kata Benny dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Yusril Nilai Kecil Kemungkinan MPR Amandemen UUD 1945 Jabatan Presiden 3 Periode
Dia menjelaskan bahwa, masa jabatan dua periode adalah sebuah kesepakatan konsensus yang sesuai dengan harapan. Dimana dengan adanya pembatasan sua periode, maka hal itu menegaskan kokohnya konstitusionalisme, komitmen bangsa untuk tetap membangun demokrasi bedasarkan konstitusional.
Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Hambat Regenerasi Kepemimpinan Nasional
"Maka pilihan dua periode, 2x5 tahun itu adalah pilihan yang sangat tepat. Sejalan sesuai dengan asas keadilan konstitusional. Constitusional justice," ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR itu memandang, ihwal wacana jabatan presiden tiga periode itu merupakan gagasan atau ide yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia dalam konteks perpolitikan saat ini saja.
"Namun secara formal kami memandang ide itu belum menjadi ide yang tepat untuk dibahas di parlemen terutama di Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia (MPR RI)," pungkasnya.
Baca juga: Soal Isu KLB Demokrat Berkaitan dengan Presiden 3 Periode, Ini Kata Yusril
"Dua periode itu sudah cukup. Kalau lebih nanti dipandang akan mudah disalahgunakan," kata Benny dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Yusril Nilai Kecil Kemungkinan MPR Amandemen UUD 1945 Jabatan Presiden 3 Periode
Dia menjelaskan bahwa, masa jabatan dua periode adalah sebuah kesepakatan konsensus yang sesuai dengan harapan. Dimana dengan adanya pembatasan sua periode, maka hal itu menegaskan kokohnya konstitusionalisme, komitmen bangsa untuk tetap membangun demokrasi bedasarkan konstitusional.
Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Hambat Regenerasi Kepemimpinan Nasional
"Maka pilihan dua periode, 2x5 tahun itu adalah pilihan yang sangat tepat. Sejalan sesuai dengan asas keadilan konstitusional. Constitusional justice," ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR itu memandang, ihwal wacana jabatan presiden tiga periode itu merupakan gagasan atau ide yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia dalam konteks perpolitikan saat ini saja.
"Namun secara formal kami memandang ide itu belum menjadi ide yang tepat untuk dibahas di parlemen terutama di Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia (MPR RI)," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :