Kasus ABK Dilarung di Somalia, Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Perusahaan Agensi

Selasa, 19 Mei 2020 - 15:00 WIB
loading...
Kasus ABK Dilarung di Somalia, Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Perusahaan Agensi
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dari perusahaan agensi yang memberangkatkan ABK asal Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 623. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dari perusahaan agensi yang memberangkatkan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 623. Penetapan itu hasil penyelidikan insiden penyiksaan dan pelarungan jenazah seorang ABK WNI di kapal berbendera China tersebut di perairan Somalia.

“Satgas TPPO Polda Jateng sudah tetapkan dua tersangka dari PT yang memberangkatkan ABK tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Perusahaan ABK WNI di Tegal, Polda Jateng Usut Kasus Pelarungan di Laut Somalia)

Hanya saja, ia belum memberi keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut masih ditangani Polda Jawa Tengah dan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan kedua tersangka tersebut berasal dari Tegal. Mereka berinisial MH (54) asal Adiwarna, Tegal dan S (45) asal Kramat, Tegal. Keduanya bekerja di PT Mandiri Tunggal Bahari, perusahaan agensi yang memberangkatkan ABK Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 623.

“Mereka ditangkap atas dasar laporan polisi: LP/A/129/V/2020/jateng/res tegal tertanggal 16 Mei 2020. Kita telah memeriksa saksi dan ahli dalam kasus ini,” kata Iskandar saat dikonfirmasi.

Selain kedua tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, kontrak kerja, slip gaji, hingga akta pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari. Kedua tersangka terancam Pasal 85 dan atau 86 huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau Pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

Dugaan perbudakan ini awalnya diinformasikan oleh National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia. ABK bernama Herdianto itu diduga tewas setelah mendapat kekerasan fisik. Jenazahnya kemudian dilarung ke laut di Somalia. (Baca juga: Lagi, ABK Indonesia di Kapal China Dilarung ke Laut, Menlu: Masih Diselidiki)

Praktik perbudakan dan kekerasan itu juga ramai di jagat media sosial pada Sabtu, 16 Mei 2020 lalu. Dalam tayangan video yang dibagikan, tampak seorang ABK mengalami siksaan hingga meninggal dan kemudian jasadnya dilarung ke laut. Peristiwa itu terjadi di kapal ikan berbendera China, Luqing Yuan Yu 623.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0969 seconds (0.1#10.140)