Kasus ABK Dilarung di Somalia, Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Perusahaan Agensi
Selasa, 19 Mei 2020 - 15:00 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dari perusahaan agensi yang memberangkatkan ABK asal Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 623. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dari perusahaan agensi yang memberangkatkan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 623. Penetapan itu hasil penyelidikan insiden penyiksaan dan pelarungan jenazah seorang ABK WNI di kapal berbendera China tersebut di perairan Somalia.
“Satgas TPPO Polda Jateng sudah tetapkan dua tersangka dari PT yang memberangkatkan ABK tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Perusahaan ABK WNI di Tegal, Polda Jateng Usut Kasus Pelarungan di Laut Somalia)
Hanya saja, ia belum memberi keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut masih ditangani Polda Jawa Tengah dan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan kedua tersangka tersebut berasal dari Tegal. Mereka berinisial MH (54) asal Adiwarna, Tegal dan S (45) asal Kramat, Tegal. Keduanya bekerja di PT Mandiri Tunggal Bahari, perusahaan agensi yang memberangkatkan ABK Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 623.
“Mereka ditangkap atas dasar laporan polisi: LP/A/129/V/2020/jateng/res tegal tertanggal 16 Mei 2020. Kita telah memeriksa saksi dan ahli dalam kasus ini,” kata Iskandar saat dikonfirmasi.
“Satgas TPPO Polda Jateng sudah tetapkan dua tersangka dari PT yang memberangkatkan ABK tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Selasa (19/5/2020). (Baca juga: Perusahaan ABK WNI di Tegal, Polda Jateng Usut Kasus Pelarungan di Laut Somalia)
Hanya saja, ia belum memberi keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut masih ditangani Polda Jawa Tengah dan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan kedua tersangka tersebut berasal dari Tegal. Mereka berinisial MH (54) asal Adiwarna, Tegal dan S (45) asal Kramat, Tegal. Keduanya bekerja di PT Mandiri Tunggal Bahari, perusahaan agensi yang memberangkatkan ABK Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 623.
“Mereka ditangkap atas dasar laporan polisi: LP/A/129/V/2020/jateng/res tegal tertanggal 16 Mei 2020. Kita telah memeriksa saksi dan ahli dalam kasus ini,” kata Iskandar saat dikonfirmasi.
Lihat Juga :