Peran Kemenkumham dalam Pengesahan Kepengurusan Parpol

Selasa, 16 Maret 2021 - 06:30 WIB
loading...
Peran Kemenkumham dalam...
Jamaludin Ghafur (Foto: Istimewa)
A A A
Jamaludin Ghafur
Dosen Hukum Tata Negara dan Anggota Dewan Pakar Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

STRUKTUR Kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum telah secara resmi didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dengan demikian, saat ini terdapat dualisme kepemimpinan antara faksi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan faksi Moeldoko.

Kewenangan Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusan partai politik (parpol) merupakan perintah dari Pasal 23 UU Parpol yang menyatakan: susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan parpol tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru. Susunan kepengurusan baru parpol akan ditetapkan dengan keputusan menteri paling lama tujuh hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.

Kewenangan Kemenkumham dalam hal memberi legalitas kepengurusan parpol tersebut telah memunculkan beragam kekhawatiran di tengah-tengah publik—terlebih pada kubu AHY—karena secara kalkulasi politik kepengurusan kubu Moeldoko memiliki kans lebih besar untuk diakui lantaran ia adalah bagian dari pemerintah—saat ini memegang posisi sebagai kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Keraguan, bahkan ketidakpercayaan, pada sebagian masyarakat bahwa pemerintah dapat bersikap netral, objektif, dan adil dalam menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan ini tentu dapat dipahami. Berdasarkan fakta sejarah, ada kecenderungan bagi pemerintah untuk hanya mengakui kepengurusan parpol yang tidak bersikap oposisi dan kritis pada kekuasaan. Hal ini misalnya terjadi pada konflik dualisme kepengurusan yang menimpa PPP dan Partai Golkar pada 2014. Saat itu, Menkumham lebih berpihak pada kubu yang secara tegas menyatakan dukungan dan menjadi bagian dari mitra koalisi pemerintahan.

Aturan Hukum Pengesahan Kepengurusan Parpol
Namun, jika ditinjau dari perspektif legal-formal, kekhawatiran tersebut di atas agak berlebihan karena kewenangan atributif menkumham untuk mengesahkan perubahan kepengurusan parpol hanya dapat dilakukan dalam keadaan normal atau tidak terdapat konflik. Jika ada perselisihan, menkumham tidak boleh menerbitkan keputusan pencatatan perubahan pengurus parpol tersebut sampai perselisihannya diselesaikan terlebih dulu oleh mahkamah partai (MP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Rekomendasi
Jenderal Ini Klaim Ukraina...
Jenderal Ini Klaim Ukraina Akan Mengalami Kekalahan, Ini 4 Pemicunya
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved