Peran Kemenkumham dalam Pengesahan Kepengurusan Parpol

Selasa, 16 Maret 2021 - 06:30 WIB
loading...
Peran Kemenkumham dalam...
Jamaludin Ghafur (Foto: Istimewa)
A A A
Jamaludin Ghafur
Dosen Hukum Tata Negara dan Anggota Dewan Pakar Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

STRUKTUR Kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum telah secara resmi didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dengan demikian, saat ini terdapat dualisme kepemimpinan antara faksi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan faksi Moeldoko.

Kewenangan Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusan partai politik (parpol) merupakan perintah dari Pasal 23 UU Parpol yang menyatakan: susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan parpol tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru. Susunan kepengurusan baru parpol akan ditetapkan dengan keputusan menteri paling lama tujuh hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.

Kewenangan Kemenkumham dalam hal memberi legalitas kepengurusan parpol tersebut telah memunculkan beragam kekhawatiran di tengah-tengah publik—terlebih pada kubu AHY—karena secara kalkulasi politik kepengurusan kubu Moeldoko memiliki kans lebih besar untuk diakui lantaran ia adalah bagian dari pemerintah—saat ini memegang posisi sebagai kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Keraguan, bahkan ketidakpercayaan, pada sebagian masyarakat bahwa pemerintah dapat bersikap netral, objektif, dan adil dalam menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan ini tentu dapat dipahami. Berdasarkan fakta sejarah, ada kecenderungan bagi pemerintah untuk hanya mengakui kepengurusan parpol yang tidak bersikap oposisi dan kritis pada kekuasaan. Hal ini misalnya terjadi pada konflik dualisme kepengurusan yang menimpa PPP dan Partai Golkar pada 2014. Saat itu, Menkumham lebih berpihak pada kubu yang secara tegas menyatakan dukungan dan menjadi bagian dari mitra koalisi pemerintahan.

Aturan Hukum Pengesahan Kepengurusan Parpol
Namun, jika ditinjau dari perspektif legal-formal, kekhawatiran tersebut di atas agak berlebihan karena kewenangan atributif menkumham untuk mengesahkan perubahan kepengurusan parpol hanya dapat dilakukan dalam keadaan normal atau tidak terdapat konflik. Jika ada perselisihan, menkumham tidak boleh menerbitkan keputusan pencatatan perubahan pengurus parpol tersebut sampai perselisihannya diselesaikan terlebih dulu oleh mahkamah partai (MP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko AHY-Dewan Maritim...
Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
GKSR Minta Revisi UU...
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Kader Partai Berkarya...
Kader Partai Berkarya Diminta Mendukung Agenda Pembangunan Nasional
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Sumatera Blackout, AHY:...
Sumatera Blackout, AHY: Sedang Diinvestigasi Permasalahan Utama
Rekomendasi
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Rusia Ancam Armenia:...
Rusia Ancam Armenia: Tak Lagi Dipasok Minyak Murah Jika Nekat Gabung Uni Eropa!
Berita Terkini
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved