DPR Tegaskan Kelompok Bersenjata di Papua Bisa Disebut Pelaku Terorisme

Senin, 15 Maret 2021 - 16:05 WIB
loading...
DPR Tegaskan Kelompok...
Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menilai kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok separatis bersenjata (KSB) bisa disebut pelaku terorisme. Foto/Rico Afrido Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menilai kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok separatis bersenjata (KSB) bisa disebut sebagai pelaku terorisme. Maka itu, dia mendukung wacana redefinisi kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan kelompok separatis bersenjata (KSB) di Papua.

Baca juga: Warga Intan Jaya yang Mengungsi karena Tembak Menembak KKB dengan Aparat Keamanan Sudah Kembali

"Saya setuju dan mendukung wacana ini. Kelompok bersenjata di Papua, apakah disebut KKB atau KSB, sejatinya adalah para pelaku atau terduga pelaku terorisme. Mereka melakukan teror, menebar ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil, dengan motif politik. Maka, mereka adalah teroris," ujar Bobby kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Keberadaan TNI-Polri Dipertanyakan Terkait Penyanderaan Susi Air di Papua

Dia berpendapat bahwa perlu upaya penanggulangan aksi kekerasan di Papua secara komprehensif dan terstruktur. Antara lain, dengan meredefinisi KKB dan KSB di Papua.

"Ini bisa menjadi konstruksi sosial politik penengah di mana kriminal dengan ‘sedikit’ arsenal persenjataan adalah wewenang polisi, sedangkan separatis adalah penanganan secara militer dilihat dari motif," kata politikus Partai Golkar ini.

Dirinya pun berharap hal tersebut merupakan upaya percepatan dalam meredakan ketegangan di Papua dan mempertahankan keutuhan NKRI. Kata dia, pada akhirnya diharapkan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat segera terwujud.

Sementara itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta mengungkapkan bahwa sampai hari ini belum ada definisi tunggal terhadap kelompok bersenjata di Papua. Polri menggunakan istilah KKB dan TNI menggunakan istilah KSB.

Dia menambahkan, jika mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

"Kelompok bersenjata di Papua sudah memenuhi unsur tersebut di atas untuk disebut sebagai teroris," kata Stanislaus saat dihubungi wartawan.

Kendati demikian, menurut dia, diperlukan aksi komprehensif pemerintah dalam melakukan pendekatan dan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai aspek. Dan secara paralel, juga diperlukan aksi penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata.

"Harusnya mengatasi kelompok bersenjata tersebut tidak tergantung definisi tetapi demi keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI. Jika DPR menjadikan keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI sebagai prioritas tentu tidak akan membiarkan persoalan ini terlalu lama menjadi perdebatan," katanya.

Sekadar diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga ikut mendukung wacana redefinisi KKB di Papua. Azis menilai redefinisi kelompok ini dapat mengunci kemungkinan lahirnya dukungan masyarakat internasional atas gerakan mereka.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Militer: Pembangunan,...
Pengamat Militer: Pembangunan, Keamanan, dan Keadilan Sosial Kunci Atasi Konflik Papua
Lumpuhkan 10 OPM dan...
Lumpuhkan 10 OPM dan Rebut 56 Markas, Satgas Marinir Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari KSAL
1 Mei, Papua, dan Janji...
1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai
Cegah Eskalasi Kekerasan,...
Cegah Eskalasi Kekerasan, Pemerintah Diminta Buat Resolusi Konflik Papua
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Seruan Papua Connection:...
Seruan Papua Connection: Lindungi Guru dan Nakes, Hentikan Kekerasan di Tanah Papua
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved