Polemik Presiden Tiga Periode, HNW: Tidak Bisa Usulan 1 Orang atau dengan Wacana Publik
Senin, 15 Maret 2021 - 13:22 WIB
loading...
Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid ikut berkomentar terkait mencuatnya isu masa jabatan presiden tiga periode seperti yang diungkapkan oleh sejumlah kalangan seperti mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono .
HNW, sapaan akrabnya menganggap, isu yang dilontarkan Arief yang menyebut masa jabatan presiden tiga periode sehingga Presiden Jokowi maupun Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa maju lagi pada Pilpres 2024 merupakan isu lama yang diangkat kembali. Dia pun menolak dan perlu mengkritisi isu tersebut.
HNW mengingatkan, ketika wacana itu pertama kali dimunculkan pada November 2019, Presiden Jokowi sejak saat itu telah menolak wacana tersebut, dan menyebut bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang cari muka, menampar wajahnya, dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati UUD dan amanat reformasi.
Baca juga: Jabatan Presiden Diusulkan 3 Periode, Jokowi-SBY Bisa Maju di Pilpres 2024
"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan legal/formal baik dari Istana, individu (Arief P atau yang lain), juga tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode," ujarnya, Senin (15/3/2021).
Politikus PKS ini mengatakan, mantan Ketua MPR RI Amien Rais kemudian hanya menyampaikan warning keras agar wacana ini tidak menjadi kenyataan. Tapi, untuk bisa mewujudkan isu yang dimunculkan lagi oleh Arief Poyuono dan mendapat tanggapan luas itu, hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen kembali UUD NRI Tahun 1945.
HNW, sapaan akrabnya menganggap, isu yang dilontarkan Arief yang menyebut masa jabatan presiden tiga periode sehingga Presiden Jokowi maupun Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa maju lagi pada Pilpres 2024 merupakan isu lama yang diangkat kembali. Dia pun menolak dan perlu mengkritisi isu tersebut.
HNW mengingatkan, ketika wacana itu pertama kali dimunculkan pada November 2019, Presiden Jokowi sejak saat itu telah menolak wacana tersebut, dan menyebut bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang cari muka, menampar wajahnya, dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak menaati UUD dan amanat reformasi.
Baca juga: Jabatan Presiden Diusulkan 3 Periode, Jokowi-SBY Bisa Maju di Pilpres 2024
"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan legal/formal baik dari Istana, individu (Arief P atau yang lain), juga tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode," ujarnya, Senin (15/3/2021).
Politikus PKS ini mengatakan, mantan Ketua MPR RI Amien Rais kemudian hanya menyampaikan warning keras agar wacana ini tidak menjadi kenyataan. Tapi, untuk bisa mewujudkan isu yang dimunculkan lagi oleh Arief Poyuono dan mendapat tanggapan luas itu, hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen kembali UUD NRI Tahun 1945.
Lihat Juga :