Unrealized Loss, Bagian Risiko Investasi Wajar

Senin, 15 Maret 2021 - 06:34 WIB
loading...
A A A
Kerugian yang terjadi (yang masih belum direalisasikan atau disebut unrealized loss) masih sejalan dengan perkembangan pasar saham Indonesia (tecermin dari pergerakan indeks harga saham gabungan/IHSG) yang terdampak krisis pandemi dan resesi ekonomi. Bukti menunjukkan bahwa unrealized loss-nya juga naik turun sesuai dengan naik turunnya IHSG. Pada saat IHSG di level 5.979 (31 Desember 2020) unrealized loss mencapai Rp22,308 triliun, tapi ketika IHSG di level 6.429 (20 Januari 2021) lalu, unrealized loss menurun menjadi Rp14,417 triliun atau 2,91% dari total portofolio Rp495 triliun yang mayoritas disebabkan penurunan kinerja emiten BUMN.

Naik turun akan terjadi sesuai dengan pergerakan harga saham.
Bukan tak mungkin ketika IHSG di level 7.000, bukan unrealized loss, tapi bisa berbalik arah menjadi unrealized gain. Hal ini bisa dilihat dari naik turunnya potential loss itu sangat tergantung pada pergerakan IHSG. Ada banyak faktor yang menyebabkan naik turunnya harga saham, namun yang paling penting sahamnya likuid dan mempunyai kapitalisasi pasar yang besar—dan hal itu yang menjadi portofolio saham BPJS-TK.

Untuk portofolio reksa dana, dari data yang ada, investasi di reksa dana berada pada level 8,1% pada akhir 2020. Kisarannya selama 5 tahun terakhir berada pada level 7-9%. Prinsip diversifikasi telah dijalankan dan tetap memenuhi aturan, yaitu maksimum 50% dari total porsi dana dan maksimum 15% untuk satu manajer investasi. Proses dan underlying produk reksa dana ini jelas dan berbeda dengan yang terjadi di Jiwasraya.

Ada reksa dana yang di dalamnya BPJS-TK menjadi mayoritas dan investor tunggal. Hal ini bisa terjadi—jika ternyata pengelola dana telah menawarkan reksa dana secara penawaran umum dan tetap menghasilkan sedikit investor, atau bahkan investor tunggal. Hal ini bisa jadi juga karena fee yang ditetapkan oleh BPJS-TK hanya 1%--karena wajar saja portofolionya besar (economies of scale). Sementara di pasar pada umumnya reksa dana mengenakan fee 2-4%.

Situasi ini secara alami bisa terjadi karena tingkat penetrasi finansial dalam perekonomian Indonesia masih relatif rendah di bawah rata-rata ASEAN. Ukuran penetrasi itu biasanya diukur dengan kedalaman finansial yang menggunakan rasio monetisasi dan/atau rasio intermediasi.

Berbeda dengan Kasus Jiwasraya

Temuan itu berbeda dengan kerugian portofolio investasi pada kasus Jiwasraya. Portofolio saham-saham Jiwasraya, seperti diungkap ke media, termasuk golongan saham kualitas rendah, tidak likuid, dan mempunyai kapitalisasi pasar yang kecil. Banyak orang menyebutnya sebagai saham-saham “gorengan”. Jelas hal ini berbeda, meski tampak sama. Banyak perbedaan riil antara kerugian Jiwasraya yang sudah realized loss dengan unrealized loss seperti di BPJS-TK. Hal yang mendasar terjadi, seperti persyaratan pemilihan manajer investasi. Di BPJS-TK sangat ketat, sementara di Jiwasraya longgar.

Lebih lanjut lagi ada perbedaan dari sisi alokasi aset. Misalnya porsi saham dan reksa dana di Jiwasraya lebih dari 91% (31 Desember 2019), sementara di BPJK TK pada 31 Desember 2020 lalu hanya 23,56% untuk porsi saham dan reksa dana. Dari data itu jelas terlihat bahwa strategi alokasi aset berbeda di antara keduanya. Kondisi makin nyata ketika menengok portofolio saham Jiwasraya dengan BPJS-TK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
DPR Sepakati 10 Anggota...
DPR Sepakati 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Salah Satunya Lula Kamal
DPR Bersama Serikat...
DPR Bersama Serikat Pekerja IMPPI Bahas Penguatan Perlindungan PMI
Sarbumusi Usulkan BPJS...
Sarbumusi Usulkan BPJS Ketenagakerjaan Gratis untuk 20 Persen Penduduk Bekerja
Aktivis 98 Tekankan...
Aktivis 98 Tekankan Pentingnya Perlindungan Pekerja Informal Lebih Maksimal
Kemendagri dan BPJS...
Kemendagri dan BPJS Percepat Universal Coverage Jamsosnaker
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Aplikasi Trading dengan...
Aplikasi Trading dengan UI/UX Dinamis Berbasis AI Real Time untuk Gen-Z Meluncur
Bidik Investasi Jadi...
Bidik Investasi Jadi Lifestyle, MNC Sekuritas Resmi Hadir di Kawasan Hits Bandung Dago
Rekomendasi
Harga BBM dan LPG Subsidi...
Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Seperti Pertamax, Bahlil: Itu Perintah Presiden
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Berita Terkini
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Hasil Survei: Publik...
Hasil Survei: Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran, Dukung Program MBG dan KDKMP
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved