Alasan Eks Waketum Gerindra Usulkan Jabatan Presiden 3 Periode
Minggu, 14 Maret 2021 - 11:23 WIB
loading...
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan, agar Amendemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan Amendemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews hari ini, Arief Poyuono pun menjelaskan mengapa dirinya mengusulkan hal tersebut.
Baca juga: Refly Harun Dukung Amendemen Konstitusi Periode Jabatan Presiden
"Bisa El Clasico SBY VS Jokowi di Pilpres 2024 kalau jabatan Presiden boleh tiga periode. Seru, seru, seru nih," kata Arief Poyuono, Sabtu (13/3/2021).
Menurut Arief, masa jabatan presiden yang hanya boleh dua kali periode perlu ditinjau kembali karena dianggap tidak memenuhi unsur kebutuhan bagi negara ini. Tujuannya, kata dia, agar pemerintahan atau eksekutif bisa lebih efektif dalam menjalankan janji-janji kampanyenya saat Pilpres.
Baca juga: Jokowi Ogah Bertahta 3 Periode, Refly Harun: Berubah Kalau Kesempatan Datang Itu Manusiawi
"Karena itu amandemen UUD 1945 khususnya Pasal 7 yang menyebut jika presiden dan Wapres menjabat lima tahun dan bisa dipilih kembali pada periode selanjutnya perlu dilakukan kembali," ungkapnya.
Dia berpendapat, amandemen itu membuka pintu bagi Presiden Jokowi dan Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kembali maju di Pilpres 2024. "Kan aneh juga masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode jika terpilih dan bisa mencalonkan lagi. Sedangkan masa jabatan seorang anggota legislatif kok tidak ada batasannya," kata Arief.
Baca juga: Refly Harun Dukung Amendemen Konstitusi Periode Jabatan Presiden
"Bisa El Clasico SBY VS Jokowi di Pilpres 2024 kalau jabatan Presiden boleh tiga periode. Seru, seru, seru nih," kata Arief Poyuono, Sabtu (13/3/2021).
Menurut Arief, masa jabatan presiden yang hanya boleh dua kali periode perlu ditinjau kembali karena dianggap tidak memenuhi unsur kebutuhan bagi negara ini. Tujuannya, kata dia, agar pemerintahan atau eksekutif bisa lebih efektif dalam menjalankan janji-janji kampanyenya saat Pilpres.
Baca juga: Jokowi Ogah Bertahta 3 Periode, Refly Harun: Berubah Kalau Kesempatan Datang Itu Manusiawi
"Karena itu amandemen UUD 1945 khususnya Pasal 7 yang menyebut jika presiden dan Wapres menjabat lima tahun dan bisa dipilih kembali pada periode selanjutnya perlu dilakukan kembali," ungkapnya.
Dia berpendapat, amandemen itu membuka pintu bagi Presiden Jokowi dan Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kembali maju di Pilpres 2024. "Kan aneh juga masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode jika terpilih dan bisa mencalonkan lagi. Sedangkan masa jabatan seorang anggota legislatif kok tidak ada batasannya," kata Arief.
Lihat Juga :