Kasus Masih Berjalan di KPK, Susi Singgung Penangkapan Benih Lobster Masih Terjadi
Sabtu, 13 Maret 2021 - 09:40 WIB
loading...
A
A
A
"Berarti pembeli tetap beli dan penyelundupan/ekspor diam-diam ke Vietnam masih berjalan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan larangan ekspor benih lobster saat ini cukup berupa moratorium. Dimana akan dievaluasi lagi apakah perlu dipermanenkan setelah melewati setidaknya 1-2 kali masa pembudidayaan lobster.
"Menurut saya cukup moratorium dulu. Tinggal putuskan dua musim panen. Nanti para pakar yang bicara mana yang paling ideal," tutur Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin.
Sementara juru bicara KKP, Wahyu Muryadi, menyebut saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan permanen mengenai larangan benih ekspor, berupa Peraturan Menteri.
"Peraturan permanen ini tengah dikaji oleh KKP dengan menyesuaikan peraturan-peraturan di atasnya seperti UU Cipta Kerja, PP Nomor 27 tahun 2021, PP Nomor 5 Tahun 2021, dan PP Nomor 21 tahun 2021. Selama masa pengkajian dan moratorium ini, maka KKP dengan tegas melarang ekspor benih lobster," pungkas Wahyu.
Diketahui sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan larangan ekspor benih lobster saat ini cukup berupa moratorium. Dimana akan dievaluasi lagi apakah perlu dipermanenkan setelah melewati setidaknya 1-2 kali masa pembudidayaan lobster.
"Menurut saya cukup moratorium dulu. Tinggal putuskan dua musim panen. Nanti para pakar yang bicara mana yang paling ideal," tutur Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin.
Sementara juru bicara KKP, Wahyu Muryadi, menyebut saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan permanen mengenai larangan benih ekspor, berupa Peraturan Menteri.
"Peraturan permanen ini tengah dikaji oleh KKP dengan menyesuaikan peraturan-peraturan di atasnya seperti UU Cipta Kerja, PP Nomor 27 tahun 2021, PP Nomor 5 Tahun 2021, dan PP Nomor 21 tahun 2021. Selama masa pengkajian dan moratorium ini, maka KKP dengan tegas melarang ekspor benih lobster," pungkas Wahyu.
(maf)
Lihat Juga :