Polda Metro Minta Kubu Moeldoko Lengkapi Laporan terhadap Andi Mallarangeng
Sabtu, 13 Maret 2021 - 15:08 WIB
loading...
Polda Metro Jaya meminta Tim Hukum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit melengkapi laporannya terhadap Andi Alfian Mallarangeng. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta Tim Hukum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa ( KLB) Sibolangit melengkapi laporannya terhadap Andi Alfian Mallarangeng . Dengan demikian, laporan tersebut belum diterima secara resmi oleh polisi.
Pelaporan kepada Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko. Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro
Koordinator Tim Hukum DPP Demokrat KLB Sibolangit, Razman Arif Nasution mengatakan polisi meminta pihaknya melengkapi laporan tersebut sebagaimana pedoman penanganan kasus UU ITE yang telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Link (berita terkait pernyataan Andi Mallarangeng) doang yang kurang. Ditambah katanya SOP-nya harus pelapor (Moeldoko) itu sendiri (yang melapor)," ujar Razman di SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Kata Razman, pihaknya akan melengkapi laporan tersebut dan kembali lagi ke Polda Metro Jaya. Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan merampungkannya.
"Kami akan lengkapi, kita akan komunikasi ke Pak Moeldoko dan teman-teman, kita akan siapkan buat lengkapkan data itu, nanti kita buat LP (laporan), syaratnya itu doang kan," imbuhnya.
Razman mengklaim laporannya tidak ditolak polisi. Menurut dia, aduannya diterima hanya saja harus dilengkapi sesuai pedoman penanganan kasus UU ITE yang sudah dikeluarkan Kapolri.
Pelaporan kepada Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko. Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro
Koordinator Tim Hukum DPP Demokrat KLB Sibolangit, Razman Arif Nasution mengatakan polisi meminta pihaknya melengkapi laporan tersebut sebagaimana pedoman penanganan kasus UU ITE yang telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Link (berita terkait pernyataan Andi Mallarangeng) doang yang kurang. Ditambah katanya SOP-nya harus pelapor (Moeldoko) itu sendiri (yang melapor)," ujar Razman di SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Kata Razman, pihaknya akan melengkapi laporan tersebut dan kembali lagi ke Polda Metro Jaya. Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan merampungkannya.
"Kami akan lengkapi, kita akan komunikasi ke Pak Moeldoko dan teman-teman, kita akan siapkan buat lengkapkan data itu, nanti kita buat LP (laporan), syaratnya itu doang kan," imbuhnya.
Razman mengklaim laporannya tidak ditolak polisi. Menurut dia, aduannya diterima hanya saja harus dilengkapi sesuai pedoman penanganan kasus UU ITE yang sudah dikeluarkan Kapolri.
Lihat Juga :