Daftar Kepengurusan, Moeldoko Cs Wajib Serahkan Surat 'Bebas' Perselisihan Internal Partai
Sabtu, 13 Maret 2021 - 05:55 WIB
loading...
A
A
A
Syarat yang sama juga berlaku untuk pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik. Di Pasal 21 Perkenkumham tersebut, disebutkan bahwa perubahan kepengurusan wajib menyertakan sedang tidak mengalami perselisihan internal partai. Baca: Markas Demokrat Kubu Moeldoko Masih Berantakan, Sudah Kosong Sejak 2016
"Jadi Kemenkumham ini bisa dikatakan tidak mau terlibat di dalam proses perselisihan partai. Makannya diselesaikan dulu baru kemudian pendaftaran itu bisa diabsahkan atau disahkan," ujarnya.
Sebab, kata Titi, dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa permohonan untuk perubahan pengurusan wajib dilakukan pemeriksaan dan atau verifikasi. "Nah kalau di sini nih sebenarnya sudah terang benderang ya bagaimana ketika suatu partai menghadapi gejolak di internal. Seperti apa perubahan AD/ART dan kepengurusan bisa dikakukan," tutur dia melanjutkan.
"Jadi Kemenkumham ini bisa dikatakan tidak mau terlibat di dalam proses perselisihan partai. Makannya diselesaikan dulu baru kemudian pendaftaran itu bisa diabsahkan atau disahkan," ujarnya.
Sebab, kata Titi, dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa permohonan untuk perubahan pengurusan wajib dilakukan pemeriksaan dan atau verifikasi. "Nah kalau di sini nih sebenarnya sudah terang benderang ya bagaimana ketika suatu partai menghadapi gejolak di internal. Seperti apa perubahan AD/ART dan kepengurusan bisa dikakukan," tutur dia melanjutkan.
(hab)
Lihat Juga :