Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Anies Baswedan Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

Jum'at, 12 Maret 2021 - 17:26 WIB
loading...
Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Anies Baswedan Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja
BPJamsostek menyerahkan santunan sebesar Rp314 juta kepada ahli waris almarhumah Jamilah, anggota FKDM Kelapa Gading yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau biasa disapa BPJamsostek menyerahkan santunan sebesar Rp314 juta kepada ahli waris almarhumah Jamilah yang merupakan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Kelapa Gading yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Santunan secara simbolis diserahkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Anies menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang diwakili oleh Fatimah sekaligus ahli waris. Dia berpesan kepada pemberi kerja dan juga Ketua FKDM untuk ikut memonitor agar santunan yang diberikan oleh BPJamsostek kepada keluarga bisa bermanfaat sebagaimana mestinya, terutama untuk beasiswa anak korban.

Anies menambahkan, pentingnya setiap pekerja apapun profesinya untuk terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mendorong seluruh pekerja formal maupun informal untuk bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Senada dengan Anies, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dalam sambutannya mengatakan, dirinya mewakili manajemen BPJamsostek menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya anggota FKDM Kecamatan Kelapa Gading tersebut.

“Kami dari manajemen BPJamsostek turut berduka cita yang mendalam. Semoga amal ibadahnya diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini,” ujarnya.

Almarhumah Jamilah merupakan peserta aktif BPJamsostek dari Desember 2017, iuran yang dibayarkan tiap bulan adalah Rp18 ribu untuk dua Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepergiannya meninggalkan dua orang anak.

“Pada kesempatan kali ini, kami BPJamsostek memberikan hak dari ahli waris, berupa santunan dengan total Rp314 juta, terdiri dari santunan berkala sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp161 juta, serta beasiswa untuk anak sebesar Rp153 juta. Semoga santunan ini dapat berguna bagi keluarga khususnya untuk pendidikan anak yang ditinggalkan,” katanya.

Roswita menambahkan bahwa peran penting pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memastikan kesejahteraan pekerja di wilayahnya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

FKDM merupakan forum yang dibentuk berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Tujuan pembentukannya ialah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini. FKDM dibentuk mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan sampai di tingkat desa.

“Semoga ke depannya perhatian pemerintah atas pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja semakin meningkat dan pada akhirnya akan berujung pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia,” ujarnya.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4052 seconds (0.1#10.140)