AHY Dikudeta Moeldoko, Bambang Widjojanto: Demokrasi Diluluhlantakkan
Jum'at, 12 Maret 2021 - 13:14 WIB
loading...
Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Demokrat Kubu AHY. Foto/Fahreza Rizky
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Partai Demokrat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan, pengambilalihan paksa kepemimpinan partai berlogo bintang mercy itu telah menghancurkan demokrasi di Indonesia.
Dirinya dan tim datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap 10 pihak. BW berharap pengadilan dapat menjadi benteng terakhir penegakkan demokrasi di Tanah Air. "Ada problem yang sangat mendasar sekali. Demokrasi dihancurleburkan, diluluhlantakkan," ujar BW di PN Jakarta :Pusat, Jumat (12/3/2021).
BW menilai pengambilalihan paksa Partai Demokrat dengan melibatkan aktor oknum kekuasaan adalah ancaman demokrasi. Karena itulah, BW ikut menangani perkara ini. "Saya merasa ada masalah fundamental yang ada di bangsa ini. Kalau orpol yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok secara brutal maka negara kita sedang terancam," jelas dia.
Baca juga: Partai Demokrat Gugat 10 Pihak terkait KLB Kubu Moeldoko
BW menambahkan, penyelenggaraan KLB di Deli Serdang oleh segelintir orang yang sudah dipecat adalah tindakan penyerangan terhadap negara, kekuasaan dan pemerintahan yang sah.
Dirinya dan tim datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap 10 pihak. BW berharap pengadilan dapat menjadi benteng terakhir penegakkan demokrasi di Tanah Air. "Ada problem yang sangat mendasar sekali. Demokrasi dihancurleburkan, diluluhlantakkan," ujar BW di PN Jakarta :Pusat, Jumat (12/3/2021).
BW menilai pengambilalihan paksa Partai Demokrat dengan melibatkan aktor oknum kekuasaan adalah ancaman demokrasi. Karena itulah, BW ikut menangani perkara ini. "Saya merasa ada masalah fundamental yang ada di bangsa ini. Kalau orpol yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok secara brutal maka negara kita sedang terancam," jelas dia.
Baca juga: Partai Demokrat Gugat 10 Pihak terkait KLB Kubu Moeldoko
BW menambahkan, penyelenggaraan KLB di Deli Serdang oleh segelintir orang yang sudah dipecat adalah tindakan penyerangan terhadap negara, kekuasaan dan pemerintahan yang sah.
Lihat Juga :