Partai Demokrat Gugat 10 Pihak terkait KLB Kubu Moeldoko
Jum'at, 12 Maret 2021 - 11:30 WIB
loading...
Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada 10 pihak terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada 10 pihak terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
KLB Sibolangit menghasilkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat . Forum tersebut diselenggarakan oleh sejumlah kader partai yang sudah dipecat dan nonaktif.
"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat nama-namanya nanti saja kami rilis," kata Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Demokrat Kubu AHY
Menurut Herzaky, Demokrat kubu AHY menggugat 10 pihak tersebut karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB di Sibolangit.
KLB Sibolangit menghasilkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat . Forum tersebut diselenggarakan oleh sejumlah kader partai yang sudah dipecat dan nonaktif.
"Kami adalah tim pembela demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat nama-namanya nanti saja kami rilis," kata Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Demokrat Kubu AHY
Menurut Herzaky, Demokrat kubu AHY menggugat 10 pihak tersebut karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB di Sibolangit.
Lihat Juga :