Gugatan Penyelenggara KLB Ilegal terhadap Demokrat Mengingkari Keberadaan Mereka Sendiri

Kamis, 11 Maret 2021 - 07:00 WIB
loading...
Gugatan Penyelenggara...
Gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader Partai Demokrat terhadap pimpinan partai berlambang mercy yang sah dinilai kontradiktif dan membingungkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader Partai Demokrat terhadap pimpinan partai berlambang mercy yang sah dinilai kontradiktif dan membingungkan. Gugatan ini mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang digelar di Sumatera Utara.

Demikian penilaian Mehbob SH, Kuasa Hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat untuk menghadapi gugatan tersebut. “Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 yang sudah disahkan pemerintah, sebagai demisioner. Tapi sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021). Baca juga: Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap AHY Mulai Disidangkan 23 Maret

Selain itu, kata Mehbob, dalam KLB ilegal tersebut, Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku, lalu apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat? Dari sudut pandang logika hukum, menurut Mehbob, gugatan Jhoni Allen dkk ini menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah.

Keanehan hukum lainnya diungkapkan Gerard Piter Runtuthomas, saksi mata KLB ilegal. Ia dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang, meski dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, ia tidak punya hak suara dalam Kongres.

Dalam pelaksanaan KLB ilegal, ia melihat banyak orang yang tidak ia kenal. Padahal banyak Ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang ia kenal.

Selain itu ia heran melihat mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai Ketua Umum yang tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam Kongres. Yang paling mencolok adalah soal status keanggotaan Moeldoko.

“Masak memilih seseorang yang bukan kader partai sebagai Ketua Umum? Kata Jhoni Allen, KTA Pak Moeldoko khusus, tapi pertanyaan saya siapa yang tanda tangan KTA tersebut? KTA kan harusnya ditandatangani Ketua Umum,” gugat Gerard. Baca juga: Digugat Eks Kader, Demokrat: Jangan Baper, Kami Tidak Akan Gugat Balik

“Saya yakin kegiatan di Deli Serdang ini pasti ilegal. Mulai dari pelaksanaannya hingga tata laksana penyelenggaraannya,” tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Berita Terkini
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved