Kubu Moeldoko Ngotot KLB Demokrat di Deli Serdang Sah dan Konstitusional
Kamis, 11 Maret 2021 - 14:39 WIB
loading...
Moeldoko di arena KLB Demokrat. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kubu Moeldoko tetap keukeuh bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu sah dan konstitusional. Sementara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) disebut melanggar Undang-Undang Partai Politik.
"Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata kader Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal , saat membuka konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Sementara, Sekjen PD kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun mengungkapkan beberapa cacat kubu AHY. Misalnya, posisi Ketua Umum dan Ketua Majelis yang memiliki kekuasaan penuh dan bisa menentukan calon ketua umum. "Sekjen dan yang lain hanya membantu," kata Jhoni.
Baca juga: Beredar Kabar Demokrat KLB Moeldoko Akan Laporkan Andi Mallarangeng ke Polisi
Posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa. Sementara, Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.
"Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata kader Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal , saat membuka konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Sementara, Sekjen PD kubu Moeldoko Jhoni Allen Marbun mengungkapkan beberapa cacat kubu AHY. Misalnya, posisi Ketua Umum dan Ketua Majelis yang memiliki kekuasaan penuh dan bisa menentukan calon ketua umum. "Sekjen dan yang lain hanya membantu," kata Jhoni.
Baca juga: Beredar Kabar Demokrat KLB Moeldoko Akan Laporkan Andi Mallarangeng ke Polisi
Posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa. Sementara, Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.
Lihat Juga :