Tim Kajian UU ITE Diminta Perketat Aturan Platform Digital

Kamis, 11 Maret 2021 - 13:16 WIB
loading...
Tim Kajian UU ITE Diminta...
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut, meminta tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk perketat aturan di platform digital. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut, meminta tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk memperketat aturan di platform digital. Dimana sejauh ini, tim hanya fokus menyehatkan dunia digital.

Baca juga: Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Serius Revisi UU ITE

Wens menilai platform digital seharusnya turut bertanggung jawab mengawasi konten bermuatan negatif. Karena hampir 90 persen konten media sosial distribusinya dikuasai oleh Platform digital.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier

"Maka kebencian sudah menjelma menjadi produk yang laku dijual, karena yang nonton banyak, engagement kebencian dan hoax itu tinggi sekali. Begitu ada orang yang buat video yang nuansanya kebencian, provokatif, cepat sekali sharenya, orang yang nonton semakin banyak dan kalau ada iklan yang masuk maka dia menjelma menjadi produk," ujar Wens Manggut saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian UU ITE, Rabu (10/3/2021).

"Bayangkan kalau yang kita atur hanya orang yang bikin videonya tanpa mengatur platfomnya. Yang bikin video kita tangkap, platformnya tetap untung karena videonya tetap ditonton oleh ribuan orang," lanjutnya.

Baca juga: Mahfud MD Akui Bahas UU ITE saat Bertemu Kapolri

Perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim yang juga hadir dalam FGD, berharap pemerintah memiliki komitmen dan serius dalam merivisi UU ITE. Dalam catatan, AJI masih menemukan 25 kasus kriminalisasi terhadap Jurnalis dimana sebagian diataranya berkaitan dengan UU ITE. Sementara dalam 4 tahun terakhir tercatat 19 kasus UU ITE terkait dengan Pers.

"Kalau berkaca dari kasus-kasus yang dialami oleh teman-teman jurnalis, ini sudah sangat mengganggu kerja jurnalisme, padahal dalam melakukan kerja Jurnalisme, sudah dilindungi oleh Undang-undang," ujar Sasmito.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Imam Wahyudi menilai azas dan tujuan dari UU ITE sangat mulia, bahkan sejalan dengan prinsip jurnalisme yaitu untuk kemaslahatan publik.

Namun dalam perjalanannya, UU ITE justru menjadi momok yang menakutkan. Ia berharap agar UU ITE tak hanya direvisi namun juga tidak lagi mengancam kebebasan pers.

"Pasal 27 UU ITE adalah monster yang kemudian selama ini bukan hanya menghantui namun seperti dementor di film Harry Potter, benar-benar menghisap bukan hanya ke penjara namun juga nyali mereka karena ada pasal 27 ayat 3 dan juga pasal 28 dan pasal 40 soal ancamannya," ujar Imam.

Tak jauh berbeda, Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin juga mengatakan meski kebebasan pers menjadi amanat konstitusi dimana keberadaanya diakui dan dijamin Undang-undang, prakteknya masih banyak ditemukan regulasi yang semangatnya bertentangan dengan UU Pers, salah satunya adalah UU ITE.

"UU ITE dianggap menjadi salah satu penghambat kebebasan pers, meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar Pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus watawan yang dijerat dengan UU ITE bahkan hingga divonis bersalah oleh Hakim," tegas Ade Wahyudin.

Menanggapi masukan dari berbagai narasumber, Ketua Tim Perumus UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, pers memiliki peran penting di era demokrasi. Untuk itu, masukan dan pemikiran insan dan Asosiasi Pers sangat diperlukan Tim kajian untuk memperkaya informasi dan pandangan.

"Hal yang sangat menarik adalah bahwa tidak bisa dipungkiri di alam demokrasi peran dari teman-teman media sangat berguna dalam memberikan informasi. Kita menghadirkan para narasumber untuk kita dengar, apa yang menjadi pemikiran para narasumber untuk kita catat dan nanti kita diskusikan. Semoga tim dapat menyelesaikan tugas dengan baik," pungkas Sugeng mengakhiri sesi FGD bersama asosiasi pers ini.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Posisi Strategis Indonesia...
Posisi Strategis Indonesia Jadi Incaran Asing, Kesadaran Antispionase Perlu Diperkuat
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
8 Platform Patuhi PP...
8 Platform Patuhi PP Tunas, Komdigi Deadline hingga Juni 2026
Digitalisasi Pendidikan:...
Digitalisasi Pendidikan: Ikhtiar Kemajuan atau Ujian Keadilan?
Bertemu Menteri Hukum,...
Bertemu Menteri Hukum, Platform Digital Global Komitmen Dukung Perlindungan Anak
EORMC Merilis Strategi...
EORMC Merilis Strategi Keuangan Hijau, Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan
Bittime-Nobu Bank Kolaborasi,...
Bittime-Nobu Bank Kolaborasi, Jembatani Keuangan Tradisional Menuju Tokenisasi Aset Global
Dorong Perkembangan...
Dorong Perkembangan Retail Herbal Digital dengan Sistem Modern
Rekomendasi
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, FIFA Diminta Bayar Kompensasi Rp1,6 Miliar
Berita Terkini
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved