Polisi Aniaya Maling di Balikpapan, Komnas HAM Panggil Kapolda Kaltim

Selasa, 09 Maret 2021 - 21:19 WIB
loading...
Polisi Aniaya Maling di Balikpapan, Komnas HAM Panggil Kapolda Kaltim
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan pihaknya akan memanggil Kapolda Kaltim terkait kasus penganiayaan tersangka hingga tewas. Foto/dok.SINDnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) berencana meminta keterangan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Rudolf Nahak atas dugaan penganiyaan oleh oknum anggotanya. Enam anggota Polresta Balikpapan diduga menganiaya Herman, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hingga tewas.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, permintaan keterangan tersebut akan dilakukan besok, Rabu (10/3/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

"Pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 10.00 WIB, Komnas HAM akan melakukan pengambilan
keterangan dari Kapolda Kalimantan Timur beserta jajaran terkait kasus meninggalnya almarhum Herman," tutur Anam dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2022) malam.

(Baca: Penghentian Kasus Penyerangan Laskar FPI pada Polisi Dinilai Komnas HAM Sudah Tepat)

Dia menjelaskan, permintaan keterangan dilakukan untuk mengetahui fakta, informasi, dan upaya penegakkan hukum terkait kematian Herman. Nantinya, tak hanya Hery yang dimintai keterangan, tetapi Kabid Propam dan Direskrimum Polda Kalimantan Timur direncakan juga akan hadir.

"Pengambilan keterangan tersebut guna mendapatkan informasi, data maupun fakta atas kasus kematian almarhum Herman, serta upaya penegakan hukumnya. Pengambilan keterangan tersebut juga dihadiri oleh Kabid Propam dan Direskrimum Polda Kalimantan Timur," ungkapnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula ketika unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan pimpinan Iptu RH menangkap tersangka curat Herman. Herman ditangkap pada pada 2 Desember 2020.

Setelah ditangkap, Herman dibawa ke Polresta Balikpapan. Di tempat itulah diduga terjadi aksi penganiayaan yang menyebabkan pelaku itu meninggal.

(Baca: Komnas HAM Tak Pernah Rekomendasikan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka)

Divisi Propam Polri dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menetapkan enam orang oknum anggota kepolisian Polresta Balikpapan sebagai tersangka dalam kasus iniKadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, selain hukuman pidana, keenam oknum polisi tersebut juga dikenakan hukuman kode etik.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Iptu RH dan lima orang lainnya yang tidak disebutkan identitasnya.

"Tersangka ini kami kenakan pidana dan kode etik anggota polisi yang aniaya akibatkan meninggal tersangka curat kami pidana dan kode etik. Jadi yang bersangkutan tsk setelah dimutasi ke Yanma dicopot dari jabatannya saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)