Yasonna Diyakini Akan Hati-Hati soal Legalitas KLB Demokrat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemenko Polhukam pada Senin (8/3/2021) kemarin. AHY ingin menegaskan keabsahan kepengurusannya setelah digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) pekan lalu.
Terkait hal ini, analis politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar yakin bahwa Menkumham akan berhati-hati dalam memproses legalitas yang terkait dengan Partai Demokrat. "Saya pikir Kemenkumham akan berhati-hati dalam memproses persoalan yang ada di internal Partai Demokrat," kata Idil saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya, Kemenkumham akan melihat secara seksama dan secara menyeluruh bagaimana KLB itu terjadi, apakah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang sah. Jika memang tidak sesuai, Idil yakin bahwa Menkumham tidak akan mengambil risiko dengan mengeluarkan SK terhadap hasil KLB.
Baca juga: Kepada AHY, Peserta KLB Demokrat Ungkap Proses Pemilihan Moeldoko Tidak Normal
"Kalau tidak memiliki kesesuaian saya pikir mereka tidak ingin mengambil risiko mengesahkan kepemimpinan Moeldoko dalam Partai Demokrat versi KLB," ujarnya.
Namun demikian, Idil menambahkan, jika memang KLB itu legal dan memenuhi unsur yang diatur dalam AD/ART Demokrat yang sah, tentu tidak ada alasan juga bagi Menkumham untuk tidak memberikan legalitasnya.
"Kalau secara legal memenuhi unsur yang substansial dalam AD/ART tidak ada alasan Kemnekumham untuk tidak memproses atau menyatakan bahwa kepemimpinan Moeldoko di PD versi KLB itu sah menurut hukum," kata Idil.
Baca juga: Temui Mahfud MD, AHY: Apa Kabar Pak Menko?
Terkait hal ini, analis politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar yakin bahwa Menkumham akan berhati-hati dalam memproses legalitas yang terkait dengan Partai Demokrat. "Saya pikir Kemenkumham akan berhati-hati dalam memproses persoalan yang ada di internal Partai Demokrat," kata Idil saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya, Kemenkumham akan melihat secara seksama dan secara menyeluruh bagaimana KLB itu terjadi, apakah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang sah. Jika memang tidak sesuai, Idil yakin bahwa Menkumham tidak akan mengambil risiko dengan mengeluarkan SK terhadap hasil KLB.
Baca juga: Kepada AHY, Peserta KLB Demokrat Ungkap Proses Pemilihan Moeldoko Tidak Normal
"Kalau tidak memiliki kesesuaian saya pikir mereka tidak ingin mengambil risiko mengesahkan kepemimpinan Moeldoko dalam Partai Demokrat versi KLB," ujarnya.
Namun demikian, Idil menambahkan, jika memang KLB itu legal dan memenuhi unsur yang diatur dalam AD/ART Demokrat yang sah, tentu tidak ada alasan juga bagi Menkumham untuk tidak memberikan legalitasnya.
"Kalau secara legal memenuhi unsur yang substansial dalam AD/ART tidak ada alasan Kemnekumham untuk tidak memproses atau menyatakan bahwa kepemimpinan Moeldoko di PD versi KLB itu sah menurut hukum," kata Idil.
Baca juga: Temui Mahfud MD, AHY: Apa Kabar Pak Menko?
(abd)