Tok! PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret, Airlangga: Berlaku juga di Sulsel, Kaltim dan Sumut

Senin, 08 Maret 2021 - 17:53 WIB
loading...
A A A
Kriteria zona risiko di tingkat RT/RW dan skenario pengendalian juga tetap dan sama, yakni dibagi dalam zona merah, orange, kuning dan hijau. Ini dihitung berdasarkan jumlah rumah yang terkonfirmasi kasus positif dalam tujuh hari terakhir. Dalam kebijakan PPKM Mikro kali ini, kegiatan yang dibatasi juga masih sama.

Namun, terdapat pengecualian yakni untuk penggunaan Fasilitas Umum yang mulai diizinkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50% dengan pengaturan oleh pemerintah daerah, lewat Perkada atau Perda.

“Pada prinsipnya (yang diizinkan dibuka) ini adalah fasilitas umum yang berbasiskan komunitas,” ungkap Ketua Umum DPP Partai Golkar itu. Baca juga: Evaluasi PPKM Mikro, Sekda DKI: Zona Merah COVID-19 Hanya Tinggal 6 RT di Jakarta Selatan

Selanjutnya, dalam PPKM kali ini pemerintah juga membuat kebijakan pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD, selama masa liburan Israj Mi’raj dan hari Raya Nyepi. Selain itu, terdapat imbauan yang sama untuk pegawai swasta/perusahaan. Pelarangan dan imbauan itu berlaku mulai tanggal 10-14 Maret 2021.

Tindak lanjut dari penetapan PPKM Mikro, maka kepada para gubernur yang wilayahnya masuk dalam penerapan kebijakan PPKM diharuskan menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021. “Ini termasuk untuk 3 daerah baru, harus melakukan hal sama,” kata Airlangga.

Untuk Kaltim, saat ini sudah keluar Instruksi Gubernur Kaltim No. 2 Tahun 2021. Di Sumut juga keluar Instruksi Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021. Untuk pengaturan pembukaan fasilitas umum, Airlangga juga meminta kepada kepala daerah untuk segera membuat peraturan pemerintah daerah tentang hal itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Prabowo Panggil Menko...
Prabowo Panggil Menko Airlangga, Purbaya, hingga Gubernur BI ke Istana
Menko Airlangga Ungkap...
Menko Airlangga Ungkap Kelanjutan Proyek Jet Tempur KF-21
Kebijakan WFH ASN Berpotensi...
Kebijakan WFH ASN Berpotensi Hemat APBN Capai Rp6,2 Triliun
Breaking News! WFH ASN...
Breaking News! WFH ASN Setiap Hari Jumat
Melayat ke Rumah Duka...
Melayat ke Rumah Duka Try Sutrisno, Menko Airlangga: Kami Kehilangan Tokoh Bangsa
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rekomendasi
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved