Satgas COVID-19: Insentif Contact Tracer Cair Hari Ini

Senin, 08 Maret 2021 - 11:23 WIB
loading...
Satgas COVID-19: Insentif Contact Tracer Cair Hari Ini
Tenaga kesehatan di Puskesmas Koba sedang melakukan skrining. Foto/iNews/Rachmat Kurniawan
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas ( Satgas) COVID-19 , Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting menegaskan hari ini insentif contact tracer akan dicairkan atau dikirimkan ke rekening masing-masing petugas. Menurutnya, insentif contact tracer bersumber dari anggaran negara melalui Kementerian Keuangan.

"Satgas Covid-19 tetap berupaya untuk proses pembayaran terhadap tracer yang ada di provinsi, kabupaten, kota. Tentu yang dibayarkan anggaran yang bersumber dari negara (Kementerian Keuangan)," kata Alex saat dihubungi SINDOnews, Senin (8/3/2021).

Alex juga menegaskan Satgas COVID-19 di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupaya tepat waktu tepat waktu dalam pencairan insentif para contact tracer.

Baca juga: Tingkatkan 3T, Kemenkes Libatkan Tracer dari Kader Kesehatan di Desa

"Pihak BNPB sudah berupaya keras menyiapkan pembayaran tersebut, meliputi kelengkapan administrasinya. Jika anggaran sudah cair, maka akan dikirimkan ke rekening masing-masing. Rencana hari Senin tanggal 8 Maret 2021," kata Alex.

Ia mengatakan, dari laporan keuangan proses anggaran insentif sudah berada dalam tahap penghitungan dan input ke Bank BRI. "Laporan tim keuangan sudah dalam tahap proses penghitungan dan input ke bank BRI oleh tim tracing dan keuangan BNPB. Sudah di BRI untuk dicek, verifikasi, dan mencocokan nomor rekening dan nama, dan seterusnya," katanya.

Alex berharap sore nanti insentif sudah bisa diterima contact tracer. Namun, dia mengatakan proses ini juga tergantung dari daerah tujuan, jarak, signal, ATM dan sebagainya. "Bisa sudah sending tapi belum delivered, tergantung daerah tujuan, jarak, signal, ATM, dan seterusnya. Cair bisa sudah send tapi belum delivered. Senin sore semoga," ujarnya.

Baca juga: Insentif Nakes Disunat, DPR Minta KPK Tertibkan Oknum RS

Selain itu, Alex mengatakan bahwa proses administrasi, baik itu nomor rekening, nama tracer, laporan kegiatan, harus dikirimkan ke Kementerian Keuangan dan tidak boleh salah, sehingga tepat sasaran penerimanya.

"Administrasi, nomor rekening, nama tracer, laporan kegiatan, dilengkapi dan dikirim ke masing-masing rekening. Pekerjaan ini tidak boleh sampai salah transfer harus sampai ke sasaran," kata Alex.

Apalagi, kata Alex, saat ini ada 6.000 lebih contact tracer di Indonesia. Dalam prosesnya wajar jika ada kendala. "Anggota tracer lebih 6.000-an menyebar di pedesaan, kabupaten, kota di berbagai provinsi," katanya.



Sebelumnya, Perwakilan Contact Tracer se-Indonesia mengajukan petisi kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menuntut pembayaran hak insentif selama lebih dua bulan yang belum dibayarkan melalui change.org. Dalam petisi itu, mendesak agar hak insentif harus dibayarkan sebelum selesai kontrak yaitu 31 Maret 2021.

Diketahui, Indonesia memiliki relawan contact tracer sebanyak 6.509 orang. Contact Tracer bekerja di lingkungan Puskesmas yang tersebar di 61 kota/kabupaten, 13 provinsi. Contact Tracer adalah tenaga kesehatan yang bertugas membantu puskesmas untuk meningkatkan pelacakan kontak erat, pemantauan pasien COVID-19, dan tugas lainnya yang mendukung penanganan COVID-19.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)